Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 9 tahun 2012 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin di wilayah itu menjadi acuan Provinsi Kalimantan Selatan dalam membuat Perda yang sama.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Batuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin di Kalsel H Suripno Sumas mengemukakan hal itu, di Banjarmasin, Selasa, sebagai "oleh-oleh" studi komparasi dari Jawa Timur (Jatim) pada 23-25 Juli lalu.

"Banyak hal dalam Perda Jatim 9/2012 yang diubah dengan Perda Nomor 3 tahun 2015 itu yang mungkin bisa adopsi atau menjadi acuan Perda bantuan hukum untuk masyarakat miskin di Kalsel," ujarnya.

 Mengutip keterangan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim dan DPRD setempat, dia menerangkan, pada awal pemberlakuan Perda 9/2012 mereka melalui APBD setempat mengalokasikan dana Rp500 miliar untuk bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

 "Perda 9/2012 itu mendapat sambutan hangat dan positif dari penduduk Jatim, terutama mereka yang tergolong miskin. Karenanya pula Pemprov Jatim menambah alokasi anggaran bantuan hukum untuk masyarakat miskin," ungkapnya.

 Namun wakil rakyat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang bergelar sarjana hukum dan magister hukum itu tak mengungkap besaran tambahan alokasi dari Pemprov setempat buat bantuan hukum untuk masyarakat miskin di "Bumi Brawijaya" Jatim tersebut.

 Mengenai mereka yang terlibat kasus narkoba, dia menyatakan, pada dasarnya juga punya hak mendapatkan bantuan hukum dengan pembiayaan dari APBD/Pemprov Kalsel.

 "Hanya saja dalam Perda yang kita rancang bantuan hukum tersebut hanya bagi korban narkoba yang keadaannya miskin, bukan pengedar atau bandar barang haram tersebut," tegas anggota Komisi I bidang hukum dan pemerintahan itu.

 Bantuan hukum untu masyarakat miskin tersebut bisa secara perorangan atau kelompok, dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kalsel, demikian Suripno Sumas.

 Raperda bantuan hukum untuk masyarakat miskin tersebut merupakan inisiatif DPRD Kalsel atas usul Komisi I pada lembagai legislatif itu.    

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015