Banjarmasin, (Antaranews Kalsel ) - Tim kuasa hukum Partai Golkar kubu Agung Laksono bakal menggugat Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan karena merasa dirugikan terhadap dikeluarkannya berita acara yang menyatakan tidak menerima pendaftaran pasangan Gusti Iskandar-Karyono Ibnu Ahmad.


Menurut Gusti Iskandar, usai rapat pleno dikeluarkannya berita acara tidak diterimanya dirinya menjadi calon Gubernur Kalsel 2015-2020, di Banjarmasin, Selasa, keputusan KPU dinilai telah mencederai hak konstitusional mereka untuk bisa keluar sebagai pemimpin masa depan Kalsel.

"Kami akan mengajukan dua gugatan, satu terkait dikeluarkannya berita acara tersebut, dan gugatan immaterial kepada pribadi yang merasa dirugikan," katanya.

Gusti berharap, gugatan tersebut sudah masuk minimal dua hingga tiga hari ke depan, sehingga seluruh pihak bisa mendapatkan keadilan sebagaimana yang diharapkan.

"Kami akan mempelajari lebih dalam persoalan ini, Insya Allah dalam waktu secepatnya gugatan ini akan masuk," katanya.

Mantan anggota DPR-RI ini yakin, bahwa seluruh syarat pendaftaran yang diajukan timnya ke KPU telah memenuhi syarat, antara lain dengan adanya SK Kemenkumham, yang menyebutkan bahwa partai Golkar hasil Munas Ancol yang diakui.

Seharusnya, kata dia, SK yang secara resmi dikeluarkan oleh Kemenkumham tersebut menjadi salah satu pertimbangan untuk diterimanya berkas pendaftaran Golkar, untuk ikut dalam Pilkada Kalsel 9 Desember 2015.

"Sebelumnya, KPU telah menolak Golkar kubu Munas Bali, jadi dalam pemikiran tim, kamilah yang akan diterima mewakili Golkar dalam Pilkada mendatang, kenyataannya kami juga tidak diterima," kata Gusti dengan terlihat tenang.

Pada dasarnya, pihaknya sangat berat untuk melakukan gugatan, karena tidak ingin menjadi penghalang bagi terlaksananya Pilkada Kalsel yang telah disusun tahapannya oleh KPU dengan cukup matang.

Menurut dia, pihaknya tidak ingin nantinya akan ada putusan sela dari pengadilan, yang menggangu proses Pilkada, namun demi tegaknya konstitusional dan rasa keadilan, gugatan tersebut terpaksa dilayangkan.

Ketua KPU Kalsel Samahuddin Muharam mengatakan, pada dasarnya KPU juga memiliki keinginan kuat agar Golkar bisa mengusung calonnya, karena pertai berlambang beringin merupakan partai yang cukup ideal untuk mengikuti Pilkada karena bisa mengusung calon tanpa koalisi.

"Jujur keinginan KPU dan pasangan Gusti Iskandar-Karyono Ibnu Ahmad bersama tim adalah sama, makanya saya cukup berat menyampaikan ini, tapi karena ada aturan yang harus dipatuhi, terpaksa pendaftaran pasangan tersebut tidak bisa diterima," katanya.

Menurut Samahuddin, berdasarkan rapat pleno yang dilakukan anggota KPU selama setengah jam, sebagaimana kubu Golkar sebelumnya, kubu Agung kali ini juga tidak bisa diterima.

Tim Golkar dari kedua kubu, sama-sama tidak diterima karena tidak menyertakan surat pernyataan diusung oleh Golkar dari kedua kubu yang ditandatangani oleh DPP Partai Golkar.

Anggota KPU Kalsel Divisi Hukum dan Pengawasan, Khairansyah mengatakan, masih terbuka peluang pasangan Gusti Iskandar - Karyono untuk melakukan gugatan.

"Langkah hukum yang akan ditemupuh oleh pasangan tersebut, merupakan langkah yang cukup bagus, dan ada peluang untuk terjadi perubahan," katanya.

Khairansyah memuji bahwa langkah hukum yang akan ditempuh terhadap keputusan yang dianggap tidak sesuai oleh salah satu pihak, merupakan proses demokrasi yang harus terus didukung dan dihidupkan.

  KPU sendiri, siap melaksanakan setiap perubahan keputusan yang telah memiliki dasar hukum tetap.   

Pewarta: Ulul Maskuriah

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015