Martapura, (Antaranews Kalsel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, tidak menerima pendaftaran bakal calon bupati atas nama Abidinsyah yang berpasangan dengan Mawardi Abbas karena dinilai kurang dan tidak memenuhi syarat.


Ketua KPU Banjar Ahmad Faisal di Kota Martapura, Selasa mengatakan keputusan itu sesuai hasil rapat pleno komisioner KPU Banjar pada Selasa petang pukul 18.00 Wita.

"Fakta menunjukkan pendaftaran pasangan Abidinsyah-Mawardi Abbas tidak memenuhi syarat sesuai yang diatur dalam peraturan KPU," ujar Faisal saat membacakan keputusan.

Dijelaskan, pendaftaran pasangan birokrat Pemkab Banjar dan mantan wakil bupati itu tidak memenuhi syarat karena hanya didukung kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono.

Sementara surat dukungan Golkar kubu Aburizal Bakrie tidak diterima pasangan yang mendaftarkan diri ke kantor KPU setengah jam sebelum pendaftaran ditutup pukul 16.00 Wita.

"Kami menolak pendaftaran tetapi bahasa yang tertulis di berita acara hasil rapat pleno KPU, kami sepakat tidak menerima pendaftaran kedua pasangan," tegasnya.

Lebih lanjut, Faisal yang didampingi empat komisioner KPU menyarankan Abidinsyah-Mawardi Abbas konsultasi dengan Panwaslu Banjar sehingga bisa mencari langkah hukum lain.

"Saran kami, bakal calon konsultasi dengan Panwaslu dalam waktu tiga hari setelah melaporkan. Diharapkan ada langkah hukum yang bisa diambil atas keputusan kami," sarannya.

Bakal cabup Abidinsyah mengaku bisa menerima keputusan KPU Banjar dan siap konsultasi dengan Panwaslu sehingga bisa mencari peluang agar bisa mendaftarkan diri.

"Keputusan yang diambil KPU sudah tepat dan bijaksana sehingga kami bisa menerima dan tetap optimis bisa mencalonkan diri. Kami juga siap konsultasi ke Panwaslu," kata dia.

Ketua Panwaslu Banjar Ramlianoor mengatakan, pihaknya siap menerima konsultasi Abidinsyah dan Mawardi Abbas jika melaporkan permasalahan keputusan KPU Banjar tersebut.

  "Kami siap menerima konsultasi dan laporan. Namun, sebelumnya akan mengkaji dulu permasalahannya dan keputusan akhir berupa rekomendasi Panwaslu," katanya.   

Pewarta:

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015