Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan  HM Sukamta membuka acara sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Nomor :  4 Tahun 2016 Tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, di Aula Kantor Kecamatan Jorong, Senin (11/10).

Sosialisasi Perda Provinsi Kalsel Nomor :  4 Tahun 2016 Tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalsel Hj Mariana, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Kalsel Zulkifli dan Ketua Komisi I DPRD Tanah Laut H Abdullah.

Bupati Tanah Laut HM Sukamta dalam sambutannya menginginkan pemerintah desa memberdayakan warganya untuk mengambil peran dalam membangun dan memajukan desa.

“Apabila pemerintahan desa dan masyarakat desa bisa diberdayakan dengan mengambil perannya masing-masing dalam membangun sebuah bangsa dan negara,  maka negara itu akan maju,” kata bupati.

Dalam kesempatan itu,  Sukamta juga menginginkan pemerintah desa dapat melakukan inovasi dan mengembangkan program-program yang dijalankan. 

DiaIa berharap,  pemerintah desa dapat memanfaatkan alokasi anggaran yang diterima untuk memajukan desa.

“Jadi bagaimana nanti dapat membentuk pemerintahan desa yang dinamis dan dapat menginspirasi seluruh rakyatnya serta mampu merencanakan program-program jangka panjang yang matang, sehingga dapat menghadapi tantangan dimasa depan dan program-program yang dijalankan tepat sasaran,”tegas bupati.

Sosialisasi Perda tersebut diikuti  Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kecamatan Jorong. 

Turut hadir pada kegiatan tersebut Kepala DPMD Tanah Laut  H Bambang Kusudarisman, Camat Jorong M Alfan Rosidi Anwar dan anggota Komisi I DPRD Tanah Lauy  H Husnul Fatahillah. 

Pewarta: Arianto

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021