Banjarmasin, (AntaranewsKalsel) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin membuat laporan balik terhadap Abdul Malik seorang pedagang jagung bakar karena melakukan pengancaman menggunaan senjata tajam (Sajam) saat dagangannya mau ditertibkan.

"Memang benar Satpol PP telah membuat laporan terkait pengancaman menggunakan senjata tajam yang dilakukan Abdul Malik (korban dugaan penganiayaan Satpol PP)," tutur Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Wildan Alberd SIK di Banjarmasin, Senin.

Ia mengatakan, dalam kasus ini terlihat antara Abdul Malik pedagang jagung bakar dan Satpol PP Kota Banjarmasin, kedua belah pihak saling lapor.

Untuk Abdul Malik warga Kampung Gadang Gang Binjai Banjarmasin Selatan pada Sabtu (25/7) malam sekitar pukul 10.30 membuat laporan polisi karena dirinya diduga mendapat penganiayaan dari pihak Satpol PP.

Sedangkan, pihak Satpol PP pada Senin (27/7) siang membikin laporan karena Abdul Malik telah melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam pada saat pihaknya melakukan penertiban.

Namun semua itu akan jelas apabila kedua belah pihak dilakukan pemeriksaan sesuai laporan polisi yang telah mereka buat masing-masing di Polresta Banjarmasin.

"Dalam minggu-minggu ini keduanya akan kami lakukan pemeriksaan tapi sebelumnya kasus ini kami gelar dulu secara interen," ucap pria lulusan Akpol angkatan 2002 itu.

Wildan juga mengatakan, kasus ini akan terus ditindaklanjuti sesuai dengan laporan mereka masing-masing. Yang jelas saat pemeriksaan harinya disamkan tapi waktu/jamnya dibedakan.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015