Seorang laki-laki berinisial S (25)  ditangkap masyarakat saat melakukan aksi pencurian di Kecamatan Tapin Selatan. 

Kapolsek Tapin Selatan Iptu Sunardi di Rantau, Sabtu, mengatakan aksi pencurian itu diketahui saat gerak geriknya terpantau oleh warga setempat saat memasuki sebuah gudang. 

"Awalnya pelapor sedang memperbaiki mesin dan saat itu saksi sedang bersih-bersih di dalam rumah, tidak lama kemudian  melihat pelaku yang masuk lewat sebelah rumah menuju arah belakang rumah," ujarnya. 

Beruntung pencuri itu tidak babak belur dihakimi masa, setelah berhasil tertangkap polisi langsung datang untuk mengamankan pria asal Kabupaten Barito Kuala itu. 

"Pelaku sempat diteriaki maling dan tidak lama kemudian warga yang berada di dekat rumah pelapor juga ikut mengamankan pelaku. Warga menyerahkan pelaku ke kami," jelasnya. 

Nilai aset yang dicurinya itu sekitar Rp 8 juta, barang bukti yang diamankan polisi satu buah karung, tujuh buah baut besi, satu buah pipa besi, satu buah besi pengait ban serep tronton dan satu buah kompresor tronton.

Atas perbuatannya, pencuri bernasib malang itu terancam pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman pidana paling lama lima tahun kurungan penjara.

 

Pewarta: M Fauzi Fadillah

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021