Pemerintah daerah dalam hal ini tim Satgas COVID-19 akan mensyaratkan aparat desa dan warga yang menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan sejenisnya harus sudah melakukan vaksinasi.
"Untuk bantuan sosial ini tak hanya BLT tetapi juga masyarakat penerima bantuan lainnya seperti misalnya PKH, BST, bantuan sosial lainnya serta aparat desa akan menjadi fokus vaksinasi," ujar Plt Kepala Pelaksana BPBD Balangan H Rahmi di Paringin, Sabtu.
Lebih lanjut ia mengatakan, untuk menyasar kalangan tersebut terlebih dulu nantinya akan digelar sosialisasi kepada para camat yan akan diteruskan ketingkat desa, serta langsung melakukan pendataan.
Menurutnya, vaksinasi bagi aparat desa nantinya akan menjadi persyaratan untuk mendapatkan insentif atau tunjangan lainnya dari daerah, maka harus menyertakan bukti sudah divaksin.
Sementara itu, bagi masyarakat penerima bantuan sosial, kartu sudah bervaksin juga akan menjadi persyaratan untuk mendapatkan bantuan, tetapi direncanakan awal tahun 2022 mulai diberlakukan.
"Ini merupakan langkah dan upaya untuk mempercepat vaksinasi dalam rangka meningkatkan imun masyarakat, sehingga COVID-19 bisa dikendalikan," kata H Rahmi.
Ia mengharapkan seluruh stakeholder agar bersama-sama mendukung dan menyukseskan program vaksinasi ini agar masyarakat terlindungi dari COVID-19.
"Agar masyarakat penerima bantuan dan para aparat ditingkat desa mempersiapkan diri untuk mengikuti program vaksinasi," tutupnya.
Hal tersebut dilakukan dalam upaya program percepatan vaksinasi, yang terus digencarkan oleh Satgas COVID-19 Kabupaten Balangan dengan menyasar semua kalangan.
Setelah sebelumnya gencar vaksinasi para pelajar, kali ini vaksinasi kembali menyasar para aparat di desa dan warga penerima manfaat bantuan sosial.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021