Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Mochamad Rifa'i menegaskan kasus dugaan salah tangkap oleh anggota Polres Hulu Sungai Utara (HSU) tetap diproses secara internal meski antara petugas dan korban sepakat damai.
"Kasusnya masih ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kalsel," ucap dia di Banjarmasin, Rabu.
Sementara kuasa hukum korban salah tangkap M Rafi'i, M Pazri membenarkan laporan dugaan pidana yang sebelumnya dilayangkan oleh kliennya ke Direktorat Reskrimum Polda Kalsel terkait kekerasan saat insiden salah tangkap terjadi pada Rabu (8/9), sudah dicabut.
Pasalnya, korban beserta keluarga sepakat untuk memilih menyelesaikan persoalan dengan damai dan kekeluargaan. Perjanjian perdamaian sudah ditandatangani dan ditengahi oleh sejumlah pihak, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Meski laporan dugaan pidana sudah dicabut dan kedua belah pihak berdamai, namun tak serta merta persoalan tersebut seluruhnya tuntas.
Sebelumnya Pazri memastikan terus mengawal laporan korban di Bidang Propam Polda Kalsel agar ada sanksi tegas secara internal di Kepolisian.
Persoalan salah tangkap itu diketahui sempat mendapat sorotan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI.
Pasalnya, M Rafi'i tercatat sebagai mahasiswa semester delapan di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Washliyah Barabai dan juga kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM RI, Hairansyah mengecam dugaan salah tangkap serta tindak kekerasan terhadap Rafi'i karena bertentangan dengan Pasal 19 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tindakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan Pasal 10 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
"Tindakan tersebut juga telah mencederai tekad Polri untuk menjadi Polri yang presisi, yaitu rrediktif, responsibilitas dan transparansi Berkeadilan sebagaimana program yang diusung Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sejak menjabat sebagai Kapolri," kata Hairansyah dalam rilis bertanggal 14 September 2021.
Karena itu, Komnas HAM RI meminta Kapolda Kalsel untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional dan transparan serta menindak tegas anggotanya yang terbukti bersalah.
Pernyataan tersebut menurutnya disampaikan sebagai bagian dari upaya mendorong pemajuan perlindungan penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia bagi setiap warga negara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
"Kasusnya masih ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kalsel," ucap dia di Banjarmasin, Rabu.
Sementara kuasa hukum korban salah tangkap M Rafi'i, M Pazri membenarkan laporan dugaan pidana yang sebelumnya dilayangkan oleh kliennya ke Direktorat Reskrimum Polda Kalsel terkait kekerasan saat insiden salah tangkap terjadi pada Rabu (8/9), sudah dicabut.
Pasalnya, korban beserta keluarga sepakat untuk memilih menyelesaikan persoalan dengan damai dan kekeluargaan. Perjanjian perdamaian sudah ditandatangani dan ditengahi oleh sejumlah pihak, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Meski laporan dugaan pidana sudah dicabut dan kedua belah pihak berdamai, namun tak serta merta persoalan tersebut seluruhnya tuntas.
Sebelumnya Pazri memastikan terus mengawal laporan korban di Bidang Propam Polda Kalsel agar ada sanksi tegas secara internal di Kepolisian.
Persoalan salah tangkap itu diketahui sempat mendapat sorotan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI.
Pasalnya, M Rafi'i tercatat sebagai mahasiswa semester delapan di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Washliyah Barabai dan juga kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM RI, Hairansyah mengecam dugaan salah tangkap serta tindak kekerasan terhadap Rafi'i karena bertentangan dengan Pasal 19 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tindakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan Pasal 10 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
"Tindakan tersebut juga telah mencederai tekad Polri untuk menjadi Polri yang presisi, yaitu rrediktif, responsibilitas dan transparansi Berkeadilan sebagaimana program yang diusung Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sejak menjabat sebagai Kapolri," kata Hairansyah dalam rilis bertanggal 14 September 2021.
Karena itu, Komnas HAM RI meminta Kapolda Kalsel untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional dan transparan serta menindak tegas anggotanya yang terbukti bersalah.
Pernyataan tersebut menurutnya disampaikan sebagai bagian dari upaya mendorong pemajuan perlindungan penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia bagi setiap warga negara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021