Pemerintah desa wajib melaporkan konvergensi pencegahan stunting tingkat desa tahun 2020 jika ingin dana desa cair.

"Untuk proses pencairan dana desa di Kabupaten Balangan sudah memasuki tahap ketiga, karena sebagian besar desa sudah melakukan pencairan dana desa tahap kedua," kata Kabid Administrasi Pemerintahan dan Penataan Desa pada Dinas Sosial Pemerdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemerdayaan Masyarakat dan Desa Hudi Darmawan di Paringin, Rabu.

Selain itu ujarnya, dalam proses pencairan tahap tiga sendiri pemerintahan desa harus memenuhi salah satu syarat, syaratnya adalah penyampaikan Laporan Konvergensi Pencegahan Stunting Tingkat Desa tahun 2020.

Syarat tersebut, sebut Hudi, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Dimana dalam PMK tersebut memuat sejumlah persyaratan yang harus disampaikan kepala desa kepada bupati/walikota untuk penyaluran Dana Desa tahun 2021. Salah satu syaratnya adalah penyampaikan Laporan Konvergensi Pencegahan Stunting Tingkat Desa tahun 2020 melalui aplikasi OM-SPAN (Online Monitoring System Perbendaharaan dan Anggaran Negara).

“Persyaratan tersebut bersifat wajib bagi seluruh desa di 434 kabupaten/kota pada 33 provinsi di seluruh Indonesia,” beber Hudi.

Dana desa sendiri, sebutnya, digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pencegahan stunting serta bagian dari pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di desa.

“Selain penggunaan dana, keberhasilan program pencegahan stunting juga tergantung kualitas perencanaan di desa dalam pencegahan stunting, kebijakan daerah dalam memandu desa, dan pengaturan kewenangan antara daerah dengan desa hal inilah yang kita terus dorong,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dirjen Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) Samsul Widodo mengatakan, Dana Desa yang ada bisa gunakan untuk pencegahan dan penanggulangan stunting. Isu stunting yang telah menjadi nasional harus menjadi prioritas kepala daerah dengan menginstruksikan penggunaan dana desa untuk pencegahan dan penanggulangan stunting.

Kemendes PDT sendiri menyebut, forum Sosialisasi Inovasi Intervensi Aksi Cegah Stunting adalah yang kedua setelah diselenggarakan di Jawa Timur. Saat itu ada 19 kabupaten yang mengikuti kegiatan tersebut. Saat itu diputuskan satu kabupaten harus ada satu pilot project program pencegahan dan penanggulangan stunting yang menggunakan dana desa. Sosialisasi Inovasi Intervensi Aksi Cegah Stunting dimulai di Jawa Tengah yang diikuti 17 kabupaten juga diharapkan dapat membuat 17 pilot project yang sama.

Pewarta: Ragil Darmawan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021