Banjarmasin, 6/7 (Antara) - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Selatan, Mahyuni mengatakan, partai politik yang terbukti menerima imbalan dari calon kepala daerah bakal diberikan sanksi tidak boleh lagi mengajukan calon pada pilkada berikutnya.

Bagi calon yang diusung, kata Mahyuni pada sosialisasi di kantor DPD Partai Gokar kubu Agung Laksono di Banjarmasin, Senin, bila terbukti memberikan imbalan kepada parpol, maka yang bersangkutan akan dicopot dari kepemimpinannya atau dibatalkan pencalonannya.

"Hal tersebut sangat penting kita sampaikan kembali, agar kita benar-benar mendapatkan pemimpin yang bersih dan jujur," katanya.

Mahyuni memastikan pada pelaksanaan Pilkada tahun ini, pihaknya akan lebih ketat melakukan pengawasan, karena sistem yang dibangun sudah jauh lebih baik, dibanding pilkada sebelumnya.

Menurut dia, pengaturan kampanye dan alat peraga yang hanya boleh dilakukan KPU juga menjadi instrumen pemerintah untuk mencegah terjadinya biaya tinggi yang dilakukan oleh para calon, sehingga tidak ada lagi perbedaan antara calon yang punya uang dan tidak punya uang.

"Kalau saat ini, kita belum bisa untuk memberikan teguran atau tindakan lainnya kepada para calon yang memasang baliho atau ikan di koran, karena belum masuk dalam masa kampanye, jadi saat ini istilahnya baru sosialisasi," katanya.

Begitu juga dengan "perang" para calon dengan kampanye hitam, melalui sosial media, juga belum bisa diawasi oleh Bawaslu karena belum masa kampanye.

"Yang melakukan kampanye hitam, juga belum tentu dicalonkan, karena statusnya kini baru bakal calon, jadi kita belum bisa menegur atau melakukan tindakan lainnya,," katanya.

Menurut Mahyuni, khusus kampanye di media cetak dan elektronik, juga akan diatur oleh KPU sesuai dengan dana yang dianggarkan oleh pemerintah.

Sedangkan di media sosial, kata dia, diharapkan akun-akun media sosial yang digunakan para calon, didaftarkan ke KPU dua hari sebelum pelaksanaan kampanye.

Menjawab kemungkinan tidak sesuainya dana yang dianggarkan pemerintah dengan tarif iklan di media sehingga memungkinkan KPU tidak mampu memasang iklan para calon, Mahyuni berharap media bisa bekerja sama.

"Kalau itu terjadi, bisa jadi masa kampanye di media cetak atau elektronik dikurangi, sehingga mencukupi dana yang ada, tetapi saya yakin media bisa membantu," katanya.

Selain itu, Mahyuni juga mewanti-wanti, parpol atau para calon juga telah menyiapkan tim sukses dan membekali wawasan tentang pelaksanaan pilkada, syarat calon PNS harus mengundurkan diri, juga harus benar-benar disiapkan, jangan sampai pada saat mendaftar surat tersebut belum ada.

"Minimal harus ada surat yang menyatakan, bahwa pengunduran diri bakal calon tersebut sedang dalam proses," katanya.

Tidak kalah penting, pada saat melamar, para calon juga harus menunjukkan surat yang membuktikan bahwa para calon telah membayar dan tidak memiliki utang pajak.

Ketua DPD Partai Golkar Kalsel versi SK Menhukham, Gusti Perdana Kesuma mengatakan, pengaturan dan pembatasan kampanye yang dilakukan oleh KPU memang cukup merugikan para calon sebab para calon perlu melakukan sosialisasi hingga ke pelosok.

"Pembatasan itu memang merugikan calon, tetapi itu sudah menjadi keputusan dan aturan yang dibuat KPU yang juga melibatkan parpol, jadi ketentuan tersebut harus kita laksanakan," katanya.

Gusti Perdana berharap, Bawasalu bisa mengawal Pilkada kali ini secara cermat, sehingga benar-benar diperoleh pemimpin yang bersih dan jujur.

"Saya menyarankan, Bawaslu bekerjasama dengan perguruan tinggi dan mengontrak para mahasiswa untuk melakukan pengawasan, terutama pada saat di TPS, karena pada saat itu sangat rentan terjadi manipulasi suara," katanya.

Pewarta: ulul maskuriah

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015