Kotabaru,  (Antaranews Kalsel) - Badan Legislasi DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menargetkan program legislasi daerah (Prolegda) selama 2015 sebanyak 29 peraturan daerah (Perda).

"Kami menargetkan prolegda tahun 2015 tercapai 100 persen, bahkan kami akan mengajukan tambahan dalam ABT jika target 29 perda tersebut sudah tuntas," kata Ketua Banleg DPRD Kotabaru Sukardi, di Kotabaru, Jumat.

Saat ini Legislatif Kotabaru telah mengesahkan 13 Perda, dengan rincian lima buah Perda inisiatif dewan dan delapan Perda yang diusulkan eksekutif.

Sementara setengah dari jumlah Raperda yang ditargetkan tersebut, sebagian besar sedang dalam pembahasan dan pengkajian maisng-masing panitia khusus (pansus) bersama dinas dan pihak-pihak terkait.

Oleh sebab itu pihaknya sangat optimis capaian 100 persen terhadap seluruh target prolegda akan terealisasi bahkan sebelum ganti tahun, sehingga harapan akan mengusulkan raperda tambahan bisa diwujudkan.

Diketahui sebelumnya, kalangan legislatif Kabupaten Kotabaru mengusulkan sebelas rancangan peraturan daerah (raperda) dalam program legislasi daerah (prolegda) DPRD Kotabaru 2016.

Sukardi mengatakan, melalui surat Balegda No.09/DPRD-Balegda/IV/2015 hasil keputusan rapat menyetujui dan menyepakati 11 draft raperda inisiatif yang diusulkan kepada ketua dewan.

"Kesebelas raperda inisiatif yang diusulkan itu adalah, raperda tentang sistem kesehatan daerah. Raperda tentang pendirian toko modern dan swalayan," kata Sukardi.

Selanjutnya adalah Raperda tentang Pemberdayaan dan pembinaan lembaga adat. Raperda tentang Pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Kabupaten Kotabaru.

Draft raperda berikutnya yang diusulkan adalah raperda tentang Desa adat. Raperda tentang Keterbukaan informasi publik. Raperda tentang pendirian satuan pendidikan non formal.

Berikutnya raperda tentang Pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Raperda tentag Jaminan dan perlindungan anak yatim dan anak yatim piatu. Raperda tentang Sumbangan pihak ketiga kepada daerah. Dan terakhir raperda tentang Kelembagaan adat dayak.

Menurut Sukardi, sebelas draft raperda inisiatif yang diusulkan dewan untuk program legislasi daerah 2016 merupakan hasil dari rapat koordinasi dewan khususnya internal Banleg yang berjumlah sembilan orang.

Sesuai mekanisme, draft raperda akan dibahas bersama-sama eksekutif melalui dinas terkait dan para pemangku kepentingan (stakeholder) guna merumuskan point-point penting yang akan dimasukan dalam raperda sebelum nantinya akan diputuskan menjadi peraturan daerah (perda).

Pada kesempatan yang sama, Sukardi mengungkapkan Balegda DPRD Kotabaru menargetkan akan merampungkan sedikitnya 29 raperda pada tahun 2015 baik inisiatif maupun usulan eksekutif.

Sukardi dalam laporannya terhadap program legislasi daerah di hadapan sidang paripurna mengatakan, hasil revisi prolegda 2015 yang disepakati terdapat 29 raperda.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015