Kotabaru,  (Antaranews Kalsel) - DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menggelar sidang paripurna mengumumkan usulan pemberhentian Bupati Irhami Ridjani dan Wakil Bupati Rudy Suryana yang masa dinasnya akan berakhir pada 10 Agustus 2015.

"Akan berakhir masa jabatan bupati dan wakil bupati pada 10 Agustus 2015. Oleh karena itu, pimpinan DPRD berkewajiban mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui gubernur untuk penetapan pemberhentiannya," kata Wakil Ketua DPRD, Mukhni, di Kotabaru, Jumat.

Pengumuman pimpinan dewan No28/KP-DPRD/2015 yang ditandatangani Ketua DPRD Kotabaru Alfisah dan dua wakilnya Mukhni AF dan M Arif menyebutkan, dasar pemberhentian kepala daerah dan wakilnya itu adalah UU No23/2014 pasal 78 ayat 1.

Sehubungan dengan surat itu, lanjut dia, Mendagri wajib memberhentikan kepala daerah dan atau wakil bupati paling lambat 30 hari sejak diterimanya usulan pemberhentian tersebut dari pimpinan DPRD.

Ketua DPRD Kotabaru, Alfisah saat diwawancarai perihal usulan dewan yang akan menjadi `caretaker` Kabupaten Kotabaru sejak berhentinya bupati-wakil bupati definitif dan sebelum terpilihnya kepala daerah yang baru, ia mengaku perihal tersebut bukan kewenangan Dewan.

"Tugas dan kewenangan kami menyampaikan usulan pemberhentian kepala daerah dan wakilnya ketika habis masa jabatan mereka, sementara siapa yang bertugas menjadi `carataker` itu sepenuhnya wewenang gubernur," kata Alfiah.

Jadi pihaknya hanya bisa menunggu, siapa yang akan ditunjuk gubernur untuk menjadi `caretaker` di Kotabaru hingga terpilihnya kepala daerah dan wakilnya yang baru dalam Pemilu Kepala Daerah pada Desember 2015.

Sidang paripurna dengan agenda pengumuman pemberhentian bupati-wakil bupati Kotabaru periode 2010-2015 dihadiri 31 dari 35 jumlah legislator.

Bupati Irhami Ridjani, dalam sambutannya, menyampaikan ucapan terima kasih kepada segenap masyarakat, khususnya para wakil rakyat sebagai mitra kerja dalam lima tahun ini.

"Mungkin selama ini banyak hal yang tidak berkenan, pada kesempatan ini saya sampaikan terima kasih dan mohon maaf, segala perselisihan masa lalu, mari kita hapus dan lupakan, kita songsong hubungan yang lebih baik," katanya.

Di penghujung sidang, usai menyampaikan sambutannya, bupati turun dari podium dan menyalami satu per satu anggota dewan yang duduk di forum sidang.

Yang menarik, bupati menyalamai dan memeluk erat Sahidudin, anggota DPRD dari fraksi PKS yang selama ini kerap berseteru yang dipicu kebijakan bupati.

Melihat pemandangan tidak biasa tersebut, hadirin sidang memberikan aplaus (tepuk tangan).

Bupati H Irhami Ridjani, yang sebetar lagi mengakhiri masa jabatannya itu, merencanakan mencalonkan kembali dalam pilkada Kotabaru periode 2015-2020 berpasangan dengan H Syamsul Alam dengan dukungan sementara fraksi Nasdem dan PKB.

Sementara H Sahidudin juga merupakan calon wakil bupati dalam pilkada kali ini yang berpasangan dengan M Iqbal sebagai calon bupati yang berkas pencalonannya telah diserahkan ke KPU Kotabaru.

Pewarta: Oleh Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015