Batulicin, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Resor (Polres) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, mulai 20 April hingga Akhir Juni 2015 berhasil mengungkap kasus dalam pemberantasan kriminalitas baik kriminalitas umum maupun kriminalitas narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) di wilayah tersebut.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Kus Subiyantoro di Batulicin, Selasa mengatakan, pertama kali hasil pengungkapan dari Satuan Tugas (Satgas) II Pemberantasan Premanisme dan Kejahatan Jalanan.

Dalam kinerja Satgas II itu menangkap 25 orang yang melakukan kriminal umum serta mengamankan barang bukti seperti senjata tajam, kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat serta Handphone dan Laptop hasil dari kejahatan.

Selain itu juga Satgas IV yang menangani tentang perjudian telah menangkap 21 orang dan mengamankan barangbukti uang tunai sebesar Rp46. 668.000 dan serta barang bukti lainnya dan pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP Tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun.

Selanjutnya, Satgas VIII untuk distribusi barang bersubsidi mengamankan enam orang dan dengan barang bukti 3905 liter BBM jenis solar dan 625 liter jenis bensin. Pelaku dijerat pasal 55 sub 53 huruf b dan d UURI no 22 tahun 2001 Tentang Migas dengan ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara.

Sedangkan untuk Satuan Norkoba dalam hal ini Satgas III berhasil menangkap 49 pelaku narkoba itu dan mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu seberat 73,68 gram.

Selain itu juga Satuan Narkoba Polres Tanah Bumbu juga berhasil mengamankan obat daftar G jenis Zenit sebanyak 80.300 butir dan jenis Nova 86.000 butir.

"Tangkapan semua ini hasil kerja anggota selama beberapa bulan di lapangan karena kami serius dalam melakukan pengawasan dan pemberantasan segala bentuk kriminalitas baik umum maupun terhadap peredaran gelap narkotika," tuturnya saat menggelar kasus tersebut.

Orang nomor satu dijajaran Polres Tanah Bunbu memiliki motto dalam menjalankan tugas seorang polisi haruslah "lindungi masyarakat tangkap penjahat".

"Jangan sekali-kali bermain narkoba ataupun kejahatan lainnya karena apabila kami tangkap pasti langsung ditindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ucap orang nomor satu di lingkungan Polres Tanah Bumbu itu.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015