Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan sejak 23 Juni hingga 6 Juli 2015 melakukan Verifikasi adminisatrasi dan faktual kepada calon independen atau perseorangan yang telah mendaftar.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kalsel, Sarmuji di Banjarmasin, Kamis mengatakan, verifikasi atau pengecekan faktual yang sedang dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) merupakan persoalan krusial yang harus mendapatkan dukungan dari seluruh pihak.

"Anggota PPS wajib melakukan verifikasi seluruh KTP, yang disampaikan oleh calon independen, sesuai yang disyaratkan sebanyak 328 ribu KTP lebih," katanya.

Pernyataan tersebut disampaikan Sarmuji pada jumpa pers yang diselenggarakan Biro Humas Pemprov Kalsel di Aula kantor PWI Kalsel.

Dalam melakukan verifikasi, masing-masing desa dilakukan oleh tiga orang anggota PPS, namun bila anggota PPS tersebut merasa keberatan, verifikasi boleh disubkan kepada masing-masing ketua RT.

"Jumlah penduduk yang diverifikasi cukup banyak, sehingga bila anggota PPS merasa keberataan, maka boleh diserahkan atau minta bantuan kepada masing-masing RT," katanya.

Setiap KTP yang diverifikasi, verifikator mendapatkan biaya Rp2 ribu per KTP sehingga upah dari verifikasi tinggal dikalikan Rp2 ribu kali jumlah KTP yang diverifikasi.

Menurut Sarmuji, dalam melakukan pengecekan, verifikator tidak bisa asal-asalan, namun harus benar-benar datang dan melakukan wawancara.

Bila ternyata ada KTP yang tidak sesuai, misalnya, pemilik KTP tidak bersedia mendukung calon, maka pemilik KTP tersebut harus mengisi blanko pernyataan yang telah disiapkan KPU, bahwa dia tidak mendukung calon independen tersebut.

Bila pemilik KTP tidak bersedia mengisi blanko, kendati menyatakan tidak mendukung, maka KTP tetap dianggap sah atau memenuhi syarat.

Selanjutnya, setelah tanggal 6 Juli, dari hasil verifikasi ternyata terdapat kekurangan, karena KTP tidak sah dengan berbagai alasan, maka calon tersebut diminta segera mengganti sejumlah KTP yang tidak sah tersebut dengan KTP baru yang jumlahnya dua kalilipat dari KTP yang tidak sah.

"Misalnya yang tidak sah 100 KTP, maka calon diminta mengganti menjadi 200 KTP," katanya.

Selain melakukan verifikasi dukungan calon independen, KPU juga melakukan pemutakhiran data dan daftar pemilih, yang tahapannya mulai dilakukan sejak 24 Juni hingga 9 Desember 2015, sedangkan pendaftaran pasangan calon dilaksanakan pada 26-28 Juli 2015.

"KPU tidak akan menunda pelaksanaan Pilkada dan tidak akan terlibat dalam sengketa pertai politik, yang pasti KPU akan mengaku partai politik yang ditetapkan Kemenkumham," katanya.

Pewarta: Ulul Maskuriah

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015