Warga lanjut usia (lansia) yang berasal dari keluarga miskin yang tidak lagi potensial di Kabupaten Tapin mendapat bantuan berupa jaminan kesejahteraan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Tapin, Mahyudin, Selasa, mengatakan bantuan tersebut merupakan program sosial dari Kabupaten Tapin sesuai dengan mekanisme yang ada yang dananya bersumber dari APBN dan APBD.

"Warga lanjut usia yang mendapat bantuan kesejahteraan tersebut sebesar Rp250 ribu perbulan dari pemerintah pusat dan Rp300 ribu per bulan dari Pemkab Tapin." ungkapnya.

Mahyudin menambahkan, dana yang bersumber dari APBD Tapin akan disalurkan kepada 60 warga lanjut usia setiap bulannya.

Sedangkan dana yang berasal dari APBN akan diberikan kepada warga lansia yang tidak potensial atau mereka yang telah berusia 60 tahun keatas yang tidak mampu lagi bekerja.

Dijelaskan Mahyudin, syarat mendapatkan bantuan kesejahteraan tersebut para lansia harus  memenuhi beberapa kriteria, yakni telah berusia 60 tahun keatas dan tidak mampu lagi bekerja, memiliki penghasilan yang tidak tetap serta tidak memiliki tempat tinggal yang layak.

"Untuk waktu pencairan bantuan saat ini belum bisa dipastikan karena masih menunggu arahan dari bupati Tapin." tambahnya.

Secara teknisnya bantuan tersebut akan diserahkan dinas sosial dan tenaga kerja bersama-sama pendamping desa mendatangi langsug ke rumah penerima bantuan.

Dari data Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Tapin saat ini tercatat sebanyak 2.134 warga lanjut usia yang berusia diatas 60 tahun./et.*C

Pewarta:

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2011