Batulicin, (AntaranewsKalsel) - Polsek Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menangkap seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam di kawasan pelabuhan penyeberangan fery Batulicin-Kota Baru.

"Kami tangkap dan amankan seorang pemuda yang sengaja membawa senjata tajam janis badik saat anggota kami melakukan patroli rutin di kawasan pelabuhan," kata Kapolsek Batulicin Iptu Ferdinand E.Numbery di Batulicin, Senin.

Ia mengatakan, pelaku tertangkap saat hendak makan bakso bersama temannya di pangkalan ojek yang dekat pelabuhan penyeberangan fery Tanah Bumbu-Kotabaru.

Karena gerak geriknya mencurigakan saat melihat polisi yang sedang patroli, dengan sigap seorang anggota melakukan pemeriksaan kepada pemuda tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) terbukti pemuda tersebut membawa senjata tajam yang tersimpan di pinggangnya," katanya.

Karena pebuatannya melanggar aturan hukum yang ada maka dengan terpaksa polisi langsung menggiring pelaku untuk naik ke mobil patroli dan dibawa ke Polsek guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum atas tindak pidana yang dilakukan.

Dari pemeriksaan polisi diketahui yang membawa senjata tajam tersebut bernama Hermansyah laki-laki pengangguran warga Kota Banjarmasin.

"Pelaku pembawa senjata tajam ini kami lakukan proses hukum dan penahanan sesuai dari hasil penyidikan," tutur pria yang akrab dengan awak media itu.

Hasil penyidikan sementara pelaku pembawa senjata tajam itu dijerat dengan Pasal 2 Ayat 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951 Tentang Izin Kepemilikan Senjata Tajam dan

diancam hukuman sepuluh tahun penjara.

"Kami akan terus melakukan patroli kewilayahan dan razia guna memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Patroli dilakukan di titik-titik rawan kriminalitas dan bagi pelaku yang tertangkap akan kami tindak tegas," katanya.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015