Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan menindak tegas adanya perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan tanpa proses permohonan pelepasan kawasan hutan sebagaimana ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Kami ingatkan perusahaan untuk tidak mengoperasikan perkebunan kelapa sawit yang melanggar aturan," kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Tri Hambodo, Selasa.

Berdasarkan data KLHK, secara nasional areal perkebunan kelapa sawit yang menurut indikasi berada di dalam kawasan hutan luasnya mencapai 3,3 juta hektare dan 2,6 juta hektare di antaranya tanpa proses permohonan pelepasan kawasan hutan.

Pemerintah mendorong perbaikan tata kelola sumber daya hutan, di samping meningkatkan produktivitas perkebunan. Salah satunya peningkatan tata kelola perkebunan kelapa sawit berkelanjutan.
Polda Kalsel melakukan penyitaan pabrik kelapa sawit milik PT LSI. (ANTARA/Firman)


Salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ditindak Polda Kalsel yaitu PT Ladangrumpun Suburabadi (LSI) yang masuk kawasan hutan produksi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.

Perusahaan di areal Angsana Estate, Minamas Plantation Group itu berada di kawasan hutan produksi tetap (HP) dan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK). 

Sementara dokumen perizinannya tidak dikantongi, sehingga polisi melakukan tindakan hukum yang kasusnya kini masuk tahap penyidikan.
Polda Kalsel melakukan penyitaan kebun kelapa sawit milik PT LSI. (ANTARA/Firman)


Tri Hambodo menyebut untuk penyitaan berupa pabrik dan kebun kelapa sawit seluas 2.380,05 hektar itu penyidik sudah menerima surat penetapan Pengadilan Negeri Batulicin Nomor 399 tanggal 6 September 2021.

"Seluruh aktivitas perusahaan harus dihentikan sementara selama proses hukum berjalan," tegas Tri Hambodo mewakili Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Suhasto.

Diketahui dalam kasus dugaan tindak pidana mengerjakan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah itu, penyidik bertindak berdasarkan Pasal 78 ayat 2 jo Pasal 50 ayat 3 huruf A Undang-Undang RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana dimaksud Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat 2 jo Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat 2 huruf A Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.  

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021