Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan melakukan penyitaan terhadap pabrik dan kebun kelapa sawit milik PT Ladangrumpun Suburabadi (LSI) karena masuk kawasan hutan produksi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.

"Hari ini kami lakukan upaya paksa penyitaan dan penggeledahan terhadap objek yang dipersangkakan pada PT LSI," kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Tri Hambodo, Selasa.

Berdasarkan keterangan dan pengukuran yang dilakukan bersama ahli, ungkap dia, operasional PT LSI berada di kawasan hutan produksi tetap (HP) dan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK).

Sementara dokumen perizinannya tidak dikantongi, sehingga polisi melakukan tindakan hukum yang kasusnya kini masuk tahap penyidikan.

"Untuk penyitaan berupa pabrik dan kebun kelapa sawit seluas 2.380,05 hektare ini, kami sudah menerima surat penetapan Pengadilan Negeri Batulicin nomor 399 tanggal 6 September 2021," jelas Tri Hambodo mewakili Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Suhasto.
Ditreskrimsus Polda Kalsel menyita pabrik dan kebun kelapa sawit milik PT LSI di Kabupaten Tanah Bumbu. (ANTARA/Firman)


Atas pemasangan garis polisi tersebut, seluruh aktivitas perusahaan di areal Angsana Estate, Minamas Plantation Group itu dihentikan sementara selama proses hukum berjalan.

"Penyidikan ini terus berproses dan nanti dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka yang harus bertanggung jawab," kata Tri Hambodo menegaskan.

Saat proses penyitaan di lapangan, tim Ditreskrimsus Polda Kalsel dibantu Polres Tanah Bumbu dan Polsek Angsana untuk pengamanan yang dipimpin Kabag Ops Polres Tanah Bumbu Kompol Andri Hutagalung dan Kapolsek Angsana Iptu Jody Dharma. Turut hadir Kepala Desa Bayan Sari Atum dan perwakilan perusahaan.

Diketahui dalam kasus dugaan tindak pidana mengerjakan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah itu, penyidik bertindak berdasarkan Pasal 78 ayat 2 jo Pasal 50 ayat 3 huruf A Undang-Undang RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana dimaksud Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat 2 jo Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat 2 huruf A Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


 

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021