Banjarmasin,  (AntaranewsKalsel) - Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Drs Wahyono MH di Banjarmasin mengatakan enam pos pantau yang didirikan di wilayah ini harus aktif dan dijaga selama 24 jam guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di kota setempat.

"Setiap pos pantau tidak boleh kosong dari penjagaan dan harus diisi oleh polisi dari masing-masing Polsekta," katanya di Banjarmasin, Senin.

Selain diisi anggota Polsekta juga dibantu anggota polisi dari Satuan Tugas (Satgas) I Penggelaran pasukan dan dari Satuan Tugas II Pemberantasan Premanisme serta Kejahatan Jalanan.

Fungsi pos pantau itu untuk melayani dan menerima pengaduan ataupun informasi dari masyarakat serta menjaga arus lalu lintas di mana pos itu didirikan.

"Polisi di pos pantau harus siap melayani juga menjaga keamanan dan ketertiban baik untuk masyarakat juga untuk kelancaran lalu lintas di mana pos pantau itu didirikan," ucap dia.

Wahyono juga mengatakan wilayah Kota Banjarmasin memiliki `critical point` terhadap bentuk-bentuk ganguan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar lantas) serta kamtibmas. Dengan mempertimbangkan kondisi seperti itu, maka dituntut adanya kehadiran polri pada lokasi selama 24 jam.

"Kehadiran polisi/negara di tengah masyarakat akan jauh memberikan rasa aman, tenteram, tertib & nyaman dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari," ujar pria yang pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya itu.

Polresta Banjarmasin berharap dengan hadirnya polisi di tengah masyarakat maka segala bentuk pelanggaran, kriminalitas serta kejahatan lainnya bisa diminimalisasi dan diberantas hingga tuntas.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015