Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Perdagangan (Diskopdag) Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan kembali memberikan pelayanan tera ulang ke pasar-pasar di wilayah Tanah Laut.
Kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin dilaksanakan Diskopdag Tanah Laut setiap tahunnya.
Implementasi kegiatan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 67 tahun 2018 Tentang alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapanya (UTTP) yang wajib di tera/tera ulang.
Penyisiran pelayanan tera/tera ulang dari bulan Juli sampai Agustus 2021, dimulai dari Pasar Bati-Bati selanjutnya Pasar Kintap, Pasar Jorong, Pasar Kurau, Pasar Handil Babirik, Pasar Tanjung, Pasar Panyipatan, Pasar Gunung Makmur, Pasar Batu Ampar, Pasar Asam-Asam, Pasar Batakan, Pasar RTH Hasan Basri, dan terakhir di Pasar Ranggang.
Pelayanan tera/tera ulang dilakukan dua kali di setiap kecamatan. Hal itu bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan yang diberikan serta dimaksudkan lebih banyak unit UTTP yang bisa di tera/tera ulang.
Sebanyak enam jenis UTTP telah dilayani Diskopdag Tanah Laut, yaitu timbangan meja sebanyak 45 buah, timbangan pegas sebanyak 20 buah, timbangan elektronik sebanyak 20, takaran kering sebanyak lima, timbangan sensitimal satu buah dan dacin sebanyak empat buah.
Kepala Seksi Pelaksanaan dan Pengawasan Kemetrologian Diskopdag Tanah Laut Nuzuli Rahmat saat ditemui di ruang kerjanya Kamis (26/8), mengatakan, ukur, takar, timbang dan perlengkapan (UTTP) telah di tera/tera ulang berlaku selama satu tahun terhitung sejak dilakukan peneraan.
"Tahun 2020 kemarin kami melaksanakan kegiatan tera/tera ulang di bulan Juli sampai dengan Agustus, jadi di tahun ini sama," ujar Nuzuli Rahmat.
Dia juga menyampaikan, rata-rata pedagang yang enggan menera UTTP disebabkan kekhawatiran akan harga dibayarkan.
"Harga itu sebenarnya menurut retribusi pasar sangat terjangkau, apalagi setelah di tera/tera ulang akan diberikan stiker yang menunjukan UTTP pedagang gunakan sah. Hal ini akan membuat pembeli dan pedagang lebih afdol lagi bertransaksi," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin dilaksanakan Diskopdag Tanah Laut setiap tahunnya.
Implementasi kegiatan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 67 tahun 2018 Tentang alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapanya (UTTP) yang wajib di tera/tera ulang.
Penyisiran pelayanan tera/tera ulang dari bulan Juli sampai Agustus 2021, dimulai dari Pasar Bati-Bati selanjutnya Pasar Kintap, Pasar Jorong, Pasar Kurau, Pasar Handil Babirik, Pasar Tanjung, Pasar Panyipatan, Pasar Gunung Makmur, Pasar Batu Ampar, Pasar Asam-Asam, Pasar Batakan, Pasar RTH Hasan Basri, dan terakhir di Pasar Ranggang.
Pelayanan tera/tera ulang dilakukan dua kali di setiap kecamatan. Hal itu bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan yang diberikan serta dimaksudkan lebih banyak unit UTTP yang bisa di tera/tera ulang.
Sebanyak enam jenis UTTP telah dilayani Diskopdag Tanah Laut, yaitu timbangan meja sebanyak 45 buah, timbangan pegas sebanyak 20 buah, timbangan elektronik sebanyak 20, takaran kering sebanyak lima, timbangan sensitimal satu buah dan dacin sebanyak empat buah.
Kepala Seksi Pelaksanaan dan Pengawasan Kemetrologian Diskopdag Tanah Laut Nuzuli Rahmat saat ditemui di ruang kerjanya Kamis (26/8), mengatakan, ukur, takar, timbang dan perlengkapan (UTTP) telah di tera/tera ulang berlaku selama satu tahun terhitung sejak dilakukan peneraan.
"Tahun 2020 kemarin kami melaksanakan kegiatan tera/tera ulang di bulan Juli sampai dengan Agustus, jadi di tahun ini sama," ujar Nuzuli Rahmat.
Dia juga menyampaikan, rata-rata pedagang yang enggan menera UTTP disebabkan kekhawatiran akan harga dibayarkan.
"Harga itu sebenarnya menurut retribusi pasar sangat terjangkau, apalagi setelah di tera/tera ulang akan diberikan stiker yang menunjukan UTTP pedagang gunakan sah. Hal ini akan membuat pembeli dan pedagang lebih afdol lagi bertransaksi," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021