Kotabaru,  (Antaranews Kalsel) - Empat pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati dari perseorangan atau independen telah mengambil berkas persyaratan untuk mendaftar pemilihan kepala daerah ke Komisi Pemilihan Umum Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kotabaru M Erfan, di Kotabaru, Kamis mengatakan, pengambilan berkas persyaratan ada yang diambil langsung oleh bakal calon dan sebagian diambil oleh tim sukses.

"Empat pasangan yang telah mengambil berkas tersebut, pasangan Alfidri Supian Noor, Muhammad Iqbal Yudianor, Dulman, dan Iwan Herman," terangnya.

Dikatakan, Bakal Calon (Balon) yang sudah mengambil persyaratan tersebut diberi kesempatan untuk megembalikan ke KPU Kotabaru mulai 11-15 Juni 2015.

Persyaratan yang harus dikembalikan berupa foto copy kartu tanda penduduk sebagai dukungan, serta softcopy atau file atau dokumen copy kartu tanda penduduk.

Jumlah dukungan yang dibuktikan dengan foto copy KTP sebanyak 26.754 dibulatkan menjadi 27.000 atau 8,5 persen dari jumlah penduduk Kotabaru sebanyak 314.747 jiwa.

Erfan mengemukakakan, setelah diserahkan oleh pasangan calon perseorangan, KPU selanjutnya melakukan penelitian sekaligus menginventarisir dugaan foto copy KTP ganda, untuk diserahkan ke petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 19-22 juni, untuk dilakukan ferivikasi faktual.

Selanjutnya, PPS melakukan verivikasi faktual mulai 23 Juni sampai 6 Juli 2015 dan atau berkoordinasi dengan tim sukses masing-masing calon perseorangan untuk mengumpulkan dukungan di masing-masing wilayah, demi memudahkan verivikasi.

"Apabila dalam verivikasi nanti petugas menemukan ada dukungan ganda, maka orang yang bersangkutan atau pemilik KTP akan diberi kesempatan untuk memilih ke salah satu calon dengan mengisi formulir yang telah disediakan oleh petugas," ujar dia.

Jika nanti pemilik KTP tidak bersedia mengisi formulir, maka KPU menganggap pemilik KTP tidak mendukung ke calon yang bersangkutan.

Apabila hasil ferivikasi terakhir, calon perseorangan dukungannya berkurang akibat ganda atau yang lainnya, maka ia`wajib menyerahkan foto copy dua kali lipat dari kekuranganya.

"Setelah semuanya terpenuhi, maka calon perseorangan tersebut baru bisa mendapftar calon bupati dan wakil bupati ke KPU bersama-sama dengan calon yang didukung partai politik atau gabungan partai politik pada 26, 27 dan 28 Juli 2015," paparnya.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015