Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan menggelar kegiatan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) "On the spot " dengan membuka gerai pengaduan dan konsultasi bagi masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan.
Gerai Pengaduan ini bisa dijumpai masyarakat di Mall Pelayanan Publik (eks. Gedung Pancasila) di pusat Kota Amuntai, dimana Mall Pelayanan Public (MPP) yang baru diresmikan ini juga terdapat sejumlah gerai pelayanan publik dan perijinan.
"Gerai pengaduan dan konsultasi ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi Ombudsman untuk menerima laporan masyarakat terkait pelayanan publik," ujar Kepala Keasistenan PVL Ombudsman RI Perwakilan Kalsel Benny Sanjaya di Amuntai, Selasa.
Benny mengatakan, Ombudsman membuka program PVL on the spot di MPP Amuntai hanya selama empat hari saja (24 - 27 Agustus 2021).
Dikatakan, pihak Ombudsman memberikan layanan konsultasi dan pengaduan serta memberikan akses ke SKPD layanan publik terkait yang diadukan, tanpa dipungut biayanya alias gratis.
"Jika ada keluhan terkait proses perizinan, dokumen kependudukan, layanan kesehatan, rumah sakit, puskesmas termasuk infrastruktur yang rusak yang lambat mendapat pembenahan silahkan sampaikan ke Ombudsman, " katanya.
Benny menambahkan terkait dilakukannya kegiatan ini di beberapa kabupaten/kota di Kalsel, hal ini didasari rendahnya laporan pengaduan kepada Ombudsman di wilayah tersebut, sehingga perlu dilakukan PVL "On the spot secara langsung disamping juga memberikan layan hotline melalui nomor telepon 0811 165 3737.
Benny berharap dengan hadirnya Ombudsman secara langsung dimasyarakat, Ombudsman bersama masyarakat dapat bersama-sama membenahi dan menjaga pelayanan publik agar lebih baik dan profesional memberikan layanannya.
"Tujuan kami, selain kami membuka kanal konsultasi, juga untuk mensosialisasikan apa itu Ombudsman di tengah masyarakat, karena masih banyak pula masyarakat yang tidak tahu tentang Ombudsman, " pungkasnya.
Disamping membuka gerai penerimaan laporan dan konsultasi publik di Mall pelayanan publik HSU, Ombudsman RI Perwakilan Kalsel juga rencana akan membuka gerai serupa dibeberapa tempat pelayanan publik lainnya di HSU seperti di Satpas SIM Polres HSU pada 25 Agustus, UPPD Samsat Amuntai pada 26 Agustus dan di Dinas Dukcapil HSU pada 27 Agustus 2021.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Gerai Pengaduan ini bisa dijumpai masyarakat di Mall Pelayanan Publik (eks. Gedung Pancasila) di pusat Kota Amuntai, dimana Mall Pelayanan Public (MPP) yang baru diresmikan ini juga terdapat sejumlah gerai pelayanan publik dan perijinan.
"Gerai pengaduan dan konsultasi ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi Ombudsman untuk menerima laporan masyarakat terkait pelayanan publik," ujar Kepala Keasistenan PVL Ombudsman RI Perwakilan Kalsel Benny Sanjaya di Amuntai, Selasa.
Benny mengatakan, Ombudsman membuka program PVL on the spot di MPP Amuntai hanya selama empat hari saja (24 - 27 Agustus 2021).
Dikatakan, pihak Ombudsman memberikan layanan konsultasi dan pengaduan serta memberikan akses ke SKPD layanan publik terkait yang diadukan, tanpa dipungut biayanya alias gratis.
"Jika ada keluhan terkait proses perizinan, dokumen kependudukan, layanan kesehatan, rumah sakit, puskesmas termasuk infrastruktur yang rusak yang lambat mendapat pembenahan silahkan sampaikan ke Ombudsman, " katanya.
Benny menambahkan terkait dilakukannya kegiatan ini di beberapa kabupaten/kota di Kalsel, hal ini didasari rendahnya laporan pengaduan kepada Ombudsman di wilayah tersebut, sehingga perlu dilakukan PVL "On the spot secara langsung disamping juga memberikan layan hotline melalui nomor telepon 0811 165 3737.
Benny berharap dengan hadirnya Ombudsman secara langsung dimasyarakat, Ombudsman bersama masyarakat dapat bersama-sama membenahi dan menjaga pelayanan publik agar lebih baik dan profesional memberikan layanannya.
"Tujuan kami, selain kami membuka kanal konsultasi, juga untuk mensosialisasikan apa itu Ombudsman di tengah masyarakat, karena masih banyak pula masyarakat yang tidak tahu tentang Ombudsman, " pungkasnya.
Disamping membuka gerai penerimaan laporan dan konsultasi publik di Mall pelayanan publik HSU, Ombudsman RI Perwakilan Kalsel juga rencana akan membuka gerai serupa dibeberapa tempat pelayanan publik lainnya di HSU seperti di Satpas SIM Polres HSU pada 25 Agustus, UPPD Samsat Amuntai pada 26 Agustus dan di Dinas Dukcapil HSU pada 27 Agustus 2021.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021