Polresta Banjarmasin terus memperketat pintu masuk perbatasan selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 untuk membatasi mobilitas warga yang masuk ke kota setempat.
"Selama PPKM level 4 mobilitas warga sementara kami batasi sehingga setiap pengendara kendaraan bermotor yang ingin masuk ke Kota Banjarmasin kami periksa identitasnya seperti KTP," ucap Kapolresta Banjarmasjn Kombes Pol Rachmat Hendrawan di Banjarmasin, Jumat.
Dikatakannya, selama pelaksanaan PPKM level 4 diberlakukan pengetatan dan penyekatan, setiap masyarakat yang bukan warga Kota Banjarmasin diminta untuk putar balik apabila tidak ada kepentingan.
"Kami ingatkan kepada masyarakat yang bukan warga Kota Banjarmasin dan tidak ada kepetingan di imbau untuk tidak masuk ke kota ini hal itu dimaksudkan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19," ujarnya.
Kapolresta Banjarmasin terus mengatakan, petugas gabungan terus berjaga selama 24 jam guna melakukan pemeriksaan kepada masyarakat yang ingin masuk ke kota setempat.
Saat ini kasus COVID-19 masih belum melandai sehingga petugas gabungan akan terus melakukan pengetatan dan pemeriksaan dalam operasi yustisi guna menekan penyebaran dan penularan virus yang saat ini masih mewabah.
"Dalam tiga hari pelaksaan pengetatan dan penyekatan, sudah lebih 100 pengendara kendaraan bermotor yang kami suruh putar balik karena bukan warga kota ini dan tidak memiliki kepentingan," ujar perwira menengah Polri itu.
Bukan hanya itu, tutur Kombes Pol Rachmat, setiap masyarakat yang ingin masuk ke Kota Banjarmasin harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan oleh pemerintah setempat.
Syarat masuk Kota Banjarmasin di antaranya merupakan warga Banjarmasin dengan menunjukan bukti KTP/domisili, bagi yang hanya bekerja di Banjarmasin harus menunjukan keterangan tempat bekerja, kemudian dalam keadaaan darurat seperti sakit.
Apabila tiga syarat yang telah ditentukan tidak dapat dipenuhi maka harus menunjukan sertifikat vaksin minimal vaksin pertama dan menunjukan surat Swab PCR atau Swab Antigen 2x24 jam serta selalu menggunakan masker.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
"Selama PPKM level 4 mobilitas warga sementara kami batasi sehingga setiap pengendara kendaraan bermotor yang ingin masuk ke Kota Banjarmasin kami periksa identitasnya seperti KTP," ucap Kapolresta Banjarmasjn Kombes Pol Rachmat Hendrawan di Banjarmasin, Jumat.
Dikatakannya, selama pelaksanaan PPKM level 4 diberlakukan pengetatan dan penyekatan, setiap masyarakat yang bukan warga Kota Banjarmasin diminta untuk putar balik apabila tidak ada kepentingan.
"Kami ingatkan kepada masyarakat yang bukan warga Kota Banjarmasin dan tidak ada kepetingan di imbau untuk tidak masuk ke kota ini hal itu dimaksudkan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19," ujarnya.
Kapolresta Banjarmasin terus mengatakan, petugas gabungan terus berjaga selama 24 jam guna melakukan pemeriksaan kepada masyarakat yang ingin masuk ke kota setempat.
Saat ini kasus COVID-19 masih belum melandai sehingga petugas gabungan akan terus melakukan pengetatan dan pemeriksaan dalam operasi yustisi guna menekan penyebaran dan penularan virus yang saat ini masih mewabah.
"Dalam tiga hari pelaksaan pengetatan dan penyekatan, sudah lebih 100 pengendara kendaraan bermotor yang kami suruh putar balik karena bukan warga kota ini dan tidak memiliki kepentingan," ujar perwira menengah Polri itu.
Bukan hanya itu, tutur Kombes Pol Rachmat, setiap masyarakat yang ingin masuk ke Kota Banjarmasin harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan oleh pemerintah setempat.
Syarat masuk Kota Banjarmasin di antaranya merupakan warga Banjarmasin dengan menunjukan bukti KTP/domisili, bagi yang hanya bekerja di Banjarmasin harus menunjukan keterangan tempat bekerja, kemudian dalam keadaaan darurat seperti sakit.
Apabila tiga syarat yang telah ditentukan tidak dapat dipenuhi maka harus menunjukan sertifikat vaksin minimal vaksin pertama dan menunjukan surat Swab PCR atau Swab Antigen 2x24 jam serta selalu menggunakan masker.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021