Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan di Banjarmasin meminta kepada seluruh warga masyarakat di kota setempat untuk tetap memperketat protokol kesehatan (prokes).
"Meningkatnya kasus COVID-19 di Banjarmasin karena masyarakat kurang kesadaran dalam menaati prokes yang telah dianjurkan oleh pemerintah setempat," ucapnya di Banjarmasin, Jumat.
Dikatakannya, masih banyak masyarakat yang terjaring dalam operasi yustisi karena kurang kesadaran dalam menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Kami minta agar masyarakat meningkatkan lagi kesadarannya dalam memakai masker dan menaati prokes 5M," ujar Kapolresta Banjarmasin.
Dia menambahkan, prokes 5M yang harus ditaati yaitu menggunakan masker saat di luar rumah, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
"Ayo bersama-sama kita dukung program pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran dan penularan virus COVID-19 dengan cara melakukan vaksinasi serta disiplin dalam penerapan protokol kesehatan," tuturnya.
Kombes Pol Rachmat juga mengatakan saat ini Kota Banjarmasin melakukan pengetatan dan penyekatan selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Bagi masyarakat yang bukan warga Kota Banjarmasin dan tidak ada kepentingan di kota ini agar sementara waktu untuk tetap diam di rumah saja.
"Pengetatan dan penyekatan tiap hari kami lakukan di pintu pintu masuk Kota Banjarmasin bagi masyarakat yang bukan warga di kota ini dan tidak memiliki kepentingan kami suruh putar balik dan pulang ke rumah," ucapnya.
Orang nomor satu di Polresta Banjarmasin itu terus mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengetatan sampai 23 Agustus apabila penyebaran COVID-19 juga belum menunjukkan penurunan kemungkinan akan berlanjut sesuai ucapan Pejabat Gubernur Kalsel.
"Kegiatan Operasi yustisi, pengetatan dan penyekatan saat PPKM level 4 itu dilakukan semua hanya untuk keselamatan bersama. Peran serta masyarakat atas kesedaran dalam penerapan prokes sangat di perlukan agar kasus COVID-19 di kota ini cepat menurun," harapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
"Meningkatnya kasus COVID-19 di Banjarmasin karena masyarakat kurang kesadaran dalam menaati prokes yang telah dianjurkan oleh pemerintah setempat," ucapnya di Banjarmasin, Jumat.
Dikatakannya, masih banyak masyarakat yang terjaring dalam operasi yustisi karena kurang kesadaran dalam menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Kami minta agar masyarakat meningkatkan lagi kesadarannya dalam memakai masker dan menaati prokes 5M," ujar Kapolresta Banjarmasin.
Dia menambahkan, prokes 5M yang harus ditaati yaitu menggunakan masker saat di luar rumah, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
"Ayo bersama-sama kita dukung program pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran dan penularan virus COVID-19 dengan cara melakukan vaksinasi serta disiplin dalam penerapan protokol kesehatan," tuturnya.
Kombes Pol Rachmat juga mengatakan saat ini Kota Banjarmasin melakukan pengetatan dan penyekatan selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Bagi masyarakat yang bukan warga Kota Banjarmasin dan tidak ada kepentingan di kota ini agar sementara waktu untuk tetap diam di rumah saja.
"Pengetatan dan penyekatan tiap hari kami lakukan di pintu pintu masuk Kota Banjarmasin bagi masyarakat yang bukan warga di kota ini dan tidak memiliki kepentingan kami suruh putar balik dan pulang ke rumah," ucapnya.
Orang nomor satu di Polresta Banjarmasin itu terus mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengetatan sampai 23 Agustus apabila penyebaran COVID-19 juga belum menunjukkan penurunan kemungkinan akan berlanjut sesuai ucapan Pejabat Gubernur Kalsel.
"Kegiatan Operasi yustisi, pengetatan dan penyekatan saat PPKM level 4 itu dilakukan semua hanya untuk keselamatan bersama. Peran serta masyarakat atas kesedaran dalam penerapan prokes sangat di perlukan agar kasus COVID-19 di kota ini cepat menurun," harapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021