Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru bersama Wali Kota H M Aditya Mufti Ariffin menyepakati penyesahan rancangan peraturan daerah penanaman modal menjadi peraturan daerah. 

Pengesahan perda penanaman modal yang sebelumnya diajukan Pemkot Banjarbaru dan dibahas DPRD itu dilaksanakan melalui rapat paripurna di gedung DPRD dihadiri anggota dewan dan pimpinan SKPD.

Diakhir rapat paripurna, pimpinan DPRD yakni Ketua Fadliansyah yang didampingi dua Wakil Ketua Napsiani Samandi dan Taufik Rachman bersama wali kota menandatangani berita acara pengesahan perda. 

"Perda ini penting untuk mendukung kemajuan Kota Banjarbaru. Harapan kami, perda sebagai payung hukum investasi ini memberikan kemudahan bagi pemilik modal yang menanamkan modalnya," ujar Ketua DPRD. 

Wali kota mengatakan, pihaknya akan menerapkan perda setelah disahkan dan sesuai harapan bersama maka perda diberlakukan sesuai aturan dan ketentuan sehingga dapat menjaring lebih banyak investasi.

"Perda penanaman modal menjadi payung hukum bagi pemkot untuk memberikan kemudahan berinvestasi sekaligus menjamin keamanan agar investor semakin banyak menanam modalnya," kata dia. 

 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021