Tim gabungan dari Resmob Polda Kalimantan Selatan berhasil meringkus lima orang dari  komplotan kasus penipuan dengan modus bisa menggandakan uang.

Tim gabungan tersebut melibatkan Jatanras Polresta Banjarmasin, Timsus Polresta Banjarmasin, Jatanras Polres Banjar, Jatanras Polres banjarbaru, Jatanras Polres Tapin, Polsek Gambut dan Polsek Banjarmasin Selatan.

"Alhamdulillah kasus ini berhasil kami ungkap dan pelaku yang diringkus berjumlah lima orang dan satu orang lagi masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO," ucap Kasat Reskrim Polresta Banjarmsin Kompol Alfian Tri Permadi di Banjarmasin, Minggu.

Dikatakannya, komplotan itu melakukan aksinya terjadi pada Rabu (11/8) sore, sekitar pukul 18.00 WITA di Hotel Kharisma Jalan KS Tubun Kel. Kelayan Barat, Kec. Banjarmasin Selatan.

Korban dari aksi penipuan dan penggelapan dengan modus dapat  menggandakan uang itu diketahui bernama Misrudi Noor (58) seorang karyawan swasta warta Martapura Kota, Kab. Banjar, Kalsel.

"Korban melapor karena telah mengalami kasus penipuan dengan kerugian sebesar Rp100 juta," ujar Kasat Reskrim.

Atas laporan itu, lanjut dia, tim gabungan langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan guna memburu para pelaku yang berjumlah enam orang.

Dari hasil penyelidikan di lapangan pada Kamis (12/8) tim gabungan berhasil menangkap lima orang komplotan kasus penipuan dan diantaranya ada yang diberikan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melawan petugas saat di tangkap.

Untuk para pelaku yang berhasil di tangkap diketahui bernama Adri Junaidi alias Abah Unduh (43)
Pekerjaan supir angkot warga Komplek Warga Indah, Jalan A Yani Km 15,2 Gambut. Kab. Banjar, Marhat (50) warga Jalan Guntung Damar, Kec. Guntung Payung, Kota banjarbaru.

Kemudian Khairul Anwar (53) warga
Jalan Guntung Paikat, Kota Banjarbaru, Edi Simatupang (54) Perdagangan, warga BTN mangga tiga blok G7, Kec. Bringinkanaya, Kota Makassar, Prov. Sulawesi Selatan, dan Muhammad Rizal (41) warga Huta II Huta Dipar, Kec. Gunung Maligas, Kab. Simalungun, Prov. Sumatera Utara.

"Masih satu pelaku lagi yang masih kami buru dan masuk dalam DPO untuk kasus ini," tambah alumni Akpol angkatan 2007 itu.

Kompol Alfian menambahkan, para pelaku itu dalam kasus ini memiliki peran masing-masing dan pembagian hasilnya pun berbeda beda.

"Kelima pelaku yang ditetapkan tersangka itu sudah diamankan di kantor guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka itu mengakui telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus dapat melipat gandakan uang.

Pewarta: Wibhi

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021