Sempat buron selama tiga hari pelaku penganiaya Briptu Hermawan Supriadi personel Polsek Awayan akhirnya tertangkap di tempat persembunyian di rumah kerabatnya.
"Alhamdulillah tersangka pelaku penganiayaan anggota kita dan terhadap beberapa korban lainnya telah berhasil ditangkap berkat kerja sama dari tim Polda Kalsel, Polres Balangan dan Polsek setempat serta bantuan dari tokoh di sana," ungkap Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin saat dikonfirmasi Antara di Paringin, Sabtu.
Dia melanjutkan, proses penangkapan sendiri dibantu oleh tokoh masyarakat di sana dengan menginformasikan kepada pihaknya pada Jumat (13/8) bahwa tersangka tersebut sedang berada di kediaman kerabatnya di Desa Kambiyain Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Balangan.
"Saat proses penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan, karena sinergitas yang baik antara tokoh masyarakat dan anggota kami yang bertugas," terangnya.
Sementara untuk kondisi kejiwaan tersangka, lebih lanjut akan diperiksa dengan melibatkan ahli, apakah tersangka tersebut ODGJ atau tidak.
"Untuk sementara tersangka masih kita jerat pada pasal 351 ayat dua dengan ancaman hukuman maksimal selama lima tahun," bebernya.
Diketahui, sebelumnya pada Rabu (11/8) tersangka dibawa kerabatnya ke Polsek Awayan untuk diserahkan kepada pihak kepolisian atas penganiayaan yang dilakukannya terhadap seorang warga yang berinisial RB (41), yang mengakibatkan korban luka parah di bagian punggung karena dibacok tersangka sebanyak tiga kali.
Selanjutnya, tersangka NY (25) ini setelah diantar pihak keluarga ke Polsek Awayan, pada saat ingin dimintai keterangan oleh Briptu Hermawan Supriadi yang sedang berjaga, lalu tersangka mengeluarkan senjata tajam dari balik punggungnya dan langsung menyabet Briptu Hermawan Supriadi yang mengenai pelipis kanan atasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021