Martapura,  (AntaranewsKalsel) - Pemerintah Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, meningkatkan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS, sehingga mereka bisa meningkatkan kinerja dan profesional dalam menjalankan tugas.


"Kami sudah mengajukan sebuah rancangan peraturan daerah tentang penyidik PNS kepada DPRD," ujar Bupati Banjar Khairul Saleh di Martapura, Minggu.

Ia mengatakan, raperda tentang PPNS di lingkungan Pemkab Banjar merupakan salah satu rancangan perda yang masuk dalam program legislasi daerah tahun 2015.

Dijelaskan, tujuan diajukannya raperda dalam rangka penyempurnaan perda PPNS yang sudah diberlakukan sebelumnya yakni Perda Kabupaten Banjar nomor 18 tahun 2007.

"Sebelum raperda diajukan, kami sudah menosialisasikan kepada PNS pada 21 Mei 2015 sehingga materi raperda lebih sempurna," ucap bupati dua periode itu.

Menurut dia, penyempurnaan perda dilatarbelakangi terbitnya ketentuan yang mengatur tentang persyaratan dan mekanisme pengangkatan PPNS, operasional dan sekretariat PPNS.

"Perda PPNS yang baru diharapkan menjadi pedoman bagi penyidik PNS dalam melaksanakan tugasnya�dan wewenangnya sebagai penyidik bagi setiap PNS," ujarnya.

Dikatakan, penyusunan raperda didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yakni Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kemudian, Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan PP nomor 58 tahun 2010 tentang pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

"Harapan kami, selain kinerja dan profesionalismenya meningkat, penyidik PNS juga mampu menegakkan perda sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," katanya.

Sementara itu, raperda tentang PPNS yang diajukan Pemkab Banjar ke DPRD setempat pada sidang paripurna Selasa (26/5) dijabarkan dalam 28 bab dan 36 pasal.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015