Balangan,  (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Resor Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, melaksanakan upacara Operasi Patuh Jaya 2015 di halaman Mapolres setempat yang dipimpin langsung oleh Kapolres Balangan AKBP Sudrajad Hariwibowo.


AKBP Sudrajad Hariwibowo di Paringin, Kamis, mengatakan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara serentak menggelar Operasi Patuh Jaya mulai 27 Mei hingga 9 Juni 2015.

Maksud digelarnya kegiatan itu untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kelancaran arus lalu lintas.

"Operasi Patuh Jaya 2015 ini merupakan salah satu cipta kondisi menjelang bulan puasa, yaitu Operasi Ketupat Jaya 2015. Tujannya menciptakan tertib berlalu lintas," ungkap Kapolres Balangan.

Selain itu, menurunkan pelanggaran lalu lintas, terutama yang melibatkan kecelakaan fatal terhadap pengemudi roda dua dan roda empat atau lebih, serta pengguna jalan raya lainnya, katanya.

"Operasi ini bertujuan menurunkan angka kecelakaan dan menurunkan pelanggaran, dengan mengedepankan tindakan pre-emtif, preventif, serta persuasif juga penegakan hukum," jelas Sudrajad.

Kepolisian Resor Balangan, bekerja sama dengan TNI, dan seluruh stakeholder, akan bersama menggelar Operasi Patuh Jaya 2015 di wilayah hukum Polres Balangan.

Target dari Operasi Patuh Jaya 2015 tersebut adalah pengendara melawan arus, nomor polisi tidak sesuai spectec/aslinya, pembonceng tidak pakai helm atau keduanya, motor harus lajur kiri (apabila ada kanalisasi) dan lampu motor harus menyala.

Kemudian pengendara yang melanggar lampu merah, melanggar marka jalan dan garis stop serta naik motor lebih dari dua orang, jelas AKBP Sudrajad Hariwibowo.

"Khusus pelanggaran lalu lintas kita atensi terhadap roda dua yang kaitannya dengan melawan arus karena ini yang sangat berbahaya, kedua, tidak mematuhi rambu lalu lintas, ketiga, parkir tidak pada tempatnya," jelas.

Untuk mobil ada enam sasaran, yaitu pelat nomor tidak sesuai aslinya, menempel logo/simbol pada pelat nomor, memakai rotator/sirene pada mobil pribadi, sabuk pengaman, melanggar lampu merah, serta melanggar marka jalan dan garis stop.

Sedangkan untuk angkutan umum lima sasaran, yaitu naik turun penumpang tidak pada tempatnya, taksi liar memakai plat pribadi, melanggar rambu stop dan larangan parkir, serta lampu merah.

Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015