Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS), H Achmad Fikry, menyampaikan untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada dasarnya yang menentukan levelnya adalah Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kemendagri dan Instruksi Gubernur Kalimantan Selatan.

Ia mengatakan, untuk saat ini PPKM di Kabupaten HSS masih di level III, dan secara formal dirinya masih belum menerima adanya peningkatan status PPKM ini. Akan tetapi karena status PPKM level III di HSS kemarin sudah berakhir, maka hari ini akan ditanda tangani Instruksi Bupati untuk perpanjangan PPKM level III.

“Jadi hari ini akan saya tandatangani kembali Instruksi Bupati untuk pelaksanaan PPKM level III di HSS, dan kalau ternyata nantinya ada ketentuannya yang menyatakan peningkatan PPKM ke Level IV, Pemkab HSS perlu menyesuaikan item-item di Instruksi Bupati tersebut ke dalam level IV,” katanya, Senin (9/8) pagi.

Dijelaskan dia, meski sangat berharap tidak ada kenaikan level PPKM, namun bagi dirinya PPKM level III maupun level IV, intinya diberlakukan untuk mendisiplinkan masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19, serta memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kabupaten HSS.

Terkait perkembangan dan penanganan COVID-19 terkini di HSS, ia membenarkan bahwa angka COVID-19 di Kab HSS mengalami peningkatan, yang merupakan konsekuensi dari upaya 3 T, yakni Tracking (Pelacakan),Tracing (Penelusuran) dan Treatment (Perawatan).

"Setiap ada yang terkonfirmasi positif, kita pasti akan melakukan pelacakan penelusuran dan perawatan, terhadap setiap orang yang mempunyai kontak erat," katanya, saat menanggapi pertanyaan awak media, di Rapat Koordinasi(Rakor) Bulan Agustus Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS.

Adapun para peserta rakor terdiri dari para asisten, staf ahli dan Kepala Bagian Setda HSS, mengikuti secara virtual melalui video conference dari Aula Ramu Lantai II Setda Kab HSS, sementara kepala dinas atau badan dan seluruh camat mengikutinya dari ruang kerja atau kantornya masing-masing.

Baca juga: RS di HSS diwajibkan siapkan 40 persen tempat tidur untuk pasien COVID-19

Baca juga: PPKM level III HSS 28 Juli sampai 8 Agustus, ini langkah yang diterapkan

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021