Jajaran Polda Kalimantan Selatan bersama personel Resmob Polres Banjarbaru dan Resmob Polres Banjar berhasil menangkap dua tersangka pembunuhan Romdy Irama tenaga kesehatan penanganan COVID-19 di RS Daerah Idaman Banjarbaru.
Kepala Kepolisian Resor Banjarbaru AKBP Nur Khamid melalui Kasubbag Humas AKP Tajudin Noor, Kamis mengatakan, dua tersangka yang ditangkap personel gabungan yakni RN alias Tole dan AM alias Andi.
"Keduanya merupakan pelaku tindak pencurian dengan kekerasan hingga korban meninggal dunia setelah dianiaya di rumahnya. Satu tersangka lagi yakni NA masih dalam pengejaran personel gabungan," ujar kapolres.
Dijelaskan kapolres melalui kasubbag humas, aksi pencurian yang berakhir dengan tewasnya korban pada Selasa (3/8) dilakukan tiga tersangka yakni RN, AM, dan NA karena tergiur melihat saldo rekening tabungan korban.
Sebelumnya, antara tiga tersangka dan korban sudah saling mengenal sehingga korban tidak merasa curiga ketika mereka datang ke rumah. Saat mengobrol, tersangka melihat saldo rekening korban melalui aplikasi HP.
Kemudian, tiga tersangka yang sudah memiliki niat jahat meminta korban mengambilkan asbak rokok dan saat korban menuju dapur tersangka RN dan AM mengikuti sedangkan NA menunggu di ruang tamu.
Selanjutnya, saat di dapur, tersangka AM mendorong korban masuk dalam kamar mandi, korban melakukan perlawanan sehingga tersangka RN menusuk korban dengan pisau di bagian dada kiri dan leher.
Akibat tusukan itu korban meninggal di tempat kejadian dan ketiga pelaku pergi membawa satu unit laptop yang ditemukan di rumah RN, dan satu unit handphone yang dibarter satu paket sabu-sabu dengan orang tidak dikenal.
"Saat petugas hendak menangkap kedua pelaku, mereka melawan dan berusaha melarikan diri sehingga tim gabungan mengambil tindakan tegas dan terukur kepada keduanya," ujar Tajudin menambahkan.
Dikatakan, dua tersangka dijerat pasal 365 KUHP ayat 4 tentang pencurian dengan ekerasan (curas) yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Diketahui, aksi curas yang dilakukan tiga tersangka hingga nyawa korban melayang di rumahnya di Kompleks Sejahtera IV Kelurahan Guntung Manggis Banjarbaru terjadi Selasa (3/8) sekitar pukul 14.00 WITA
Korban ditemukan bersimbah darah di dalam kamar mandi rumahnya dengan sejumlah luka tusukan senjata tajam dan kasus curas itu ditangani personel kepolisian gabungan hingga berhasil menangkap dua dari tiga tersangka.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha RS Daerah Idaman Banjarbaru M Firmansyah mengakui, korban yang meninggal dianiaya atas nama Romdy Irama merupakan salah satu tenaga kesehatan penanganan COVID-19.
"Korban merupakan perawat di ruang Parkit dan bertuga menangani pasien COVID-19. Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya semoga amal ibadah almarhum diterima disisi-Nya dan keluarga tabah," kata Firman.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Kepala Kepolisian Resor Banjarbaru AKBP Nur Khamid melalui Kasubbag Humas AKP Tajudin Noor, Kamis mengatakan, dua tersangka yang ditangkap personel gabungan yakni RN alias Tole dan AM alias Andi.
"Keduanya merupakan pelaku tindak pencurian dengan kekerasan hingga korban meninggal dunia setelah dianiaya di rumahnya. Satu tersangka lagi yakni NA masih dalam pengejaran personel gabungan," ujar kapolres.
Dijelaskan kapolres melalui kasubbag humas, aksi pencurian yang berakhir dengan tewasnya korban pada Selasa (3/8) dilakukan tiga tersangka yakni RN, AM, dan NA karena tergiur melihat saldo rekening tabungan korban.
Sebelumnya, antara tiga tersangka dan korban sudah saling mengenal sehingga korban tidak merasa curiga ketika mereka datang ke rumah. Saat mengobrol, tersangka melihat saldo rekening korban melalui aplikasi HP.
Kemudian, tiga tersangka yang sudah memiliki niat jahat meminta korban mengambilkan asbak rokok dan saat korban menuju dapur tersangka RN dan AM mengikuti sedangkan NA menunggu di ruang tamu.
Selanjutnya, saat di dapur, tersangka AM mendorong korban masuk dalam kamar mandi, korban melakukan perlawanan sehingga tersangka RN menusuk korban dengan pisau di bagian dada kiri dan leher.
Akibat tusukan itu korban meninggal di tempat kejadian dan ketiga pelaku pergi membawa satu unit laptop yang ditemukan di rumah RN, dan satu unit handphone yang dibarter satu paket sabu-sabu dengan orang tidak dikenal.
"Saat petugas hendak menangkap kedua pelaku, mereka melawan dan berusaha melarikan diri sehingga tim gabungan mengambil tindakan tegas dan terukur kepada keduanya," ujar Tajudin menambahkan.
Dikatakan, dua tersangka dijerat pasal 365 KUHP ayat 4 tentang pencurian dengan ekerasan (curas) yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Diketahui, aksi curas yang dilakukan tiga tersangka hingga nyawa korban melayang di rumahnya di Kompleks Sejahtera IV Kelurahan Guntung Manggis Banjarbaru terjadi Selasa (3/8) sekitar pukul 14.00 WITA
Korban ditemukan bersimbah darah di dalam kamar mandi rumahnya dengan sejumlah luka tusukan senjata tajam dan kasus curas itu ditangani personel kepolisian gabungan hingga berhasil menangkap dua dari tiga tersangka.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha RS Daerah Idaman Banjarbaru M Firmansyah mengakui, korban yang meninggal dianiaya atas nama Romdy Irama merupakan salah satu tenaga kesehatan penanganan COVID-19.
"Korban merupakan perawat di ruang Parkit dan bertuga menangani pasien COVID-19. Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya semoga amal ibadah almarhum diterima disisi-Nya dan keluarga tabah," kata Firman.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021