Petugas gabungan dari Polresta Banjarmasin dan Satpol PP menggelar operasi yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV dengan sasaran Tempat Hiburan Malam (THM) di kota setempat.

"Kami ingin memastikan tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan tak melanggar surat edaran Walikota Banjarmasin," ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan melalui Kabag Ops Kompol Irwan Kurniadi di Banjarmasin, Sabtu.

Ia juga menerangkan dari hasil pantauan tidak ditemukan adanya THM yang beroperasi dan hal ini sesuai dengan surat edaran Walikota Banjarmasin untuk THM tidak diperkenakan beroperasi selama PPKM level IV.

"Kami ucapkan terima kasih kepada pihak pengelola THM yang sudah mendukung dan mematuhi penerapan PPKM level IV di Kota Banjarmasin, " kata Kabag Ops yang memimpin pelaksanaan operasi yustisi tersebut.
Petugas gabungan memastikan room karoke di THM tidak beroperasional saat PPKM level 4. (ANTARA/HO-Humaspolrestabjm)
Tempat Hiburan Malam yang dilakukan pengecekan oleh petugas gabungan di antaranya Karoke Armani dan Karoke Nasa serta lainnya yang ada di kota setempat.

Selain itu, ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes).

"Di masa seperti ini, disiplin protokol kesehatan adalah yang terpenting untuk dilakukan. Mari selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas," ujar Kabag Ops yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Banjarmasin Tengah.

Untuk diketahui kegiatan yang sama juga digelar oleh Polsek di jajaran Polresta Banjarmasin dengan sasaran cafe dan tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan.

Pewarta: Wibhi

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021