Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin melakukan pemberantasan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di kalangan supir di kota Banjarmasin dan sekitarnya.

"Kami dapat informasi ada peredaran narkoba di kalangan supir angkut lalu dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelakunya yang juga berprofesi sebagai supir," ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartilo di Banjarmasin, Kamis.

Dikatakannya, pelaku ditangkap beserta barang bukti kejahatannya yang berjumlah enam paket sabu-sabu dengan berat 16,97 gram.

Dari hasil pemeriksaan supir tersebut diketahui berinisial SA (42) merupakan warga Jalan Kuin Selatan  Kel. Kuin Selatan, Kec. Banjarmasin Barat.

"Pelaku ini masuk dalam target operasi karena dari informasi yang masuk, SA sering mengedarkan sabu-sabu," kata Kasat Resnarkoba.

Kompol Suryo terus mengatakan, pelaku ditangkap saat berada di Jalan Kuin selatan Gang AMI Kel. Kuin Selatan diduga sedang menunggu konsumen dan ingin melakukan transaksi terlarang.

Penangkapan dilakukan petugas Satresnarkoba Polresta Banjarmasin pada Jumat (23/7) sore, sekitar pukul 18.50 WITA.

"Kasus ini baru kami gelar ke media karena beberapa hari setelah penangkapan masih terus kami dalami untuk mengetahui dari mana asal barang haram tersebut," ujar perwira menengah Polri itu.

Atas perbuatan pelaku SA, ucap Suryo, dia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 112 ayat (2)  UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Saya mengimbau warga Banjarmasin untuk menjauhi narkoba apapun itu jenisnya karena apabila kedapatan kami akan langsung tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas perwira lulusan Akpol angkatan 2006 itu.

Pewarta: Wibhi

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021