Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Majelis Hakim dalam Sidang Tindak Pidana Pencucian Uang menvonis dan memiskinkan terdakwa pemilik sabu-sabu sebanyak 4,5 kilogram sabu dengan menyita sebagian besar harta benda terdakwa.
Berdasarkan pantauan Wartawan Antara di persidangan, Selasa, terlihat Majelis Hakim yang dipimpin Ferry Sormin SH memutuskan untuk menyita seluruh harta bendanya seperti mobil dan puluhan jenis perhiasan emas milik terdakwa Yuliana.
Berdasarkan hasil putusan ketua majelis hakim dalam sidang tersebut hanya beberapa harta benda yang dikembalikan kepada terdakwa seperti mobil Toyota Camry dan Kijang Inova serta dua sertifikat tanah atas nama ayah terdakwa dan suami terdakwa.
Hakim Ferry menilai terdakwa Yuliana memang sah terbukti bersalah telah melanggar pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana pencucian Uang (TPPU).
Karena terdakwa telah terbukti bersalah sehingga Hakim juga menjatuhi hukuman selama 1 tahun 6 bulan kurungan dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan.
Putusan Hakim itu lebih ringan jika dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizal Manaba SH yang menuntut terdakwa dengan penjara selama 2 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Mendengar putusan Majelis Hakim Sidang TPPU itu Penasehat Hukum terdakwa, Marudut Tampubolon SH meminta waktu kepada majelis selama dua menit guna berkoordinasi dengan kliennya.
Hasil koordinasi Marudut menyampaikan kepada Majelis Hakim dalam sidang tersebut bahwa kliennya menyatakan pikir-pikir dulu menerima atau tidak atas putusan tersebut.
"Kami masih pikir-pikir dulu dan masih punya waktu sepekan untuk bisa menyatakan banding atau tidak nantinya, ucap Marudut kepada wartawan usai sidang.
Bukan itu saja, jawaban serupa juga diucapkan oleh pihak JPU dalam sidang itu mereka juga masih pikir-pikir untuk menerima putusan itu atau tidak.
"`Terhadap putusan ini kami pikir-pikir dulu yang jelas hasil sidang ini kami sampikan dulu ke atasan apa nanti tanggapan itu yang nanti kami sampaikan," tutur Rizal.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015
Berdasarkan pantauan Wartawan Antara di persidangan, Selasa, terlihat Majelis Hakim yang dipimpin Ferry Sormin SH memutuskan untuk menyita seluruh harta bendanya seperti mobil dan puluhan jenis perhiasan emas milik terdakwa Yuliana.
Berdasarkan hasil putusan ketua majelis hakim dalam sidang tersebut hanya beberapa harta benda yang dikembalikan kepada terdakwa seperti mobil Toyota Camry dan Kijang Inova serta dua sertifikat tanah atas nama ayah terdakwa dan suami terdakwa.
Hakim Ferry menilai terdakwa Yuliana memang sah terbukti bersalah telah melanggar pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana pencucian Uang (TPPU).
Karena terdakwa telah terbukti bersalah sehingga Hakim juga menjatuhi hukuman selama 1 tahun 6 bulan kurungan dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan.
Putusan Hakim itu lebih ringan jika dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizal Manaba SH yang menuntut terdakwa dengan penjara selama 2 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Mendengar putusan Majelis Hakim Sidang TPPU itu Penasehat Hukum terdakwa, Marudut Tampubolon SH meminta waktu kepada majelis selama dua menit guna berkoordinasi dengan kliennya.
Hasil koordinasi Marudut menyampaikan kepada Majelis Hakim dalam sidang tersebut bahwa kliennya menyatakan pikir-pikir dulu menerima atau tidak atas putusan tersebut.
"Kami masih pikir-pikir dulu dan masih punya waktu sepekan untuk bisa menyatakan banding atau tidak nantinya, ucap Marudut kepada wartawan usai sidang.
Bukan itu saja, jawaban serupa juga diucapkan oleh pihak JPU dalam sidang itu mereka juga masih pikir-pikir untuk menerima putusan itu atau tidak.
"`Terhadap putusan ini kami pikir-pikir dulu yang jelas hasil sidang ini kami sampikan dulu ke atasan apa nanti tanggapan itu yang nanti kami sampaikan," tutur Rizal.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015