Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting mengatakan lembaga tersebut akan mengkaji putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong atau mengurangi hukuman terdakwa Djoko Tjandra alias Djoko Soegiarto Tjandra dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun penjara.
"Sesuai kewenangan melakukan anotasi terhadap putusan, KY akan melakukan kajian atas putusan pengadilan," kata Juru Bicara KY Miko Ginting melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
KY, kata Miko, menaruh perhatian terhadap putusan tersebut dan beberapa putusan lainnya terutama dari pertimbangan akan pentingnya sensitivitas keadilan bagi masyarakat.
Ditambah lagi, hal tersebut erat kaitannya dengan kepercayaan masyarakat terhadap kehormatan hakim dan integritas pengadilan di Tanah Air.
Anotasi terhadap putusan tersebut juga dapat diperkuat melalui kajian dari berbagai elemen masyarakat baik akademisi, peneliti, dan organisasi masyarakat sipil.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong vonis Djoko Tjandra menjadi 3,5 tahun penjara dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.
"Menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi," bunyi putusan banding di laman resmi Mahkamah Agung.
Kemudian, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan serta pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, diganti kurungan selama enam bulan, sambung putusan tersebut.
Sebelumnya, majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 5 April 2021 memutuskan Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
"Sesuai kewenangan melakukan anotasi terhadap putusan, KY akan melakukan kajian atas putusan pengadilan," kata Juru Bicara KY Miko Ginting melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
KY, kata Miko, menaruh perhatian terhadap putusan tersebut dan beberapa putusan lainnya terutama dari pertimbangan akan pentingnya sensitivitas keadilan bagi masyarakat.
Ditambah lagi, hal tersebut erat kaitannya dengan kepercayaan masyarakat terhadap kehormatan hakim dan integritas pengadilan di Tanah Air.
Anotasi terhadap putusan tersebut juga dapat diperkuat melalui kajian dari berbagai elemen masyarakat baik akademisi, peneliti, dan organisasi masyarakat sipil.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong vonis Djoko Tjandra menjadi 3,5 tahun penjara dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.
"Menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi," bunyi putusan banding di laman resmi Mahkamah Agung.
Kemudian, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan serta pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, diganti kurungan selama enam bulan, sambung putusan tersebut.
Sebelumnya, majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 5 April 2021 memutuskan Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021