Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banjarbaru bersama Pemerintah Kota menyepakati dua rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah yang akan diberlakukan sejak pengesahan aturan itu ditandatangani. 

Pengesahan dua perda itu dilakukan Ketua DPRD Fadliansyah bersama dua Wakil Ketua yakni Napsiani Samandi dan Taufik Rachman dengan Wali Kota H M Aditya Mufti Ariffin pada rapat paripurna di gedung DPRD, Senin. 

Dua perda yang disahkan yakni Perda 
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2021-2026 dan perda pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2020.


 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021