Polresta Banjarmasin bersama Kodim 1007/Bjm, Satpol PP dan Dishub Pemko Banjarmasin terus menggelar operasi yustisi secara berkelanjutan dalam rangka penegakan protokol kesehatan.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan mengatakan kegiatan itu dilakukan untuk memonitor dan memberikan edukasi dengan menyambangi tempat-tempat rawan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.
Operasi yustisi tersebut dilaksanakan untuk menekan penyebaran virus COVID-19 yang berdasarkan data dari akun sosial media resmi Dinas Kesehatan Banjarmasin pada Sabtu 24 Juli 2021 terdapat 1.260 kasus aktif.
"Kita lakukan langkah pendekatan secara persuasif dan humanis agar masyarakat turut berperan dalam mencegah bahkan menekan penyebaran virus berbahaya ini, dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan," ungkapnya didampingi Dandim 1007/Banjarmasin Kolonel Inf Oki Andriansyah Adiwirya.
Kapolresta menambahkan dalam kegiatan operasi yustisi yang di gelar pada Sabtu (24/7) malam, Polresta Banjarmasin juga turut menyalurkan bantuan 60 paket sembako kepada masyarakat yang terdampak situasi pandemi saat ini. "Pembagian paket sembako ini merupakan bentuk kepedulian dan hadirnya negara di tengah situasi saat ini," kata Kapolresta Banjarmasin.
Kombes Pol Rachmat menjelaskan dalam kegiatan tersebut personel gabungan mendapati 123 pelanggar protokol kesehatan dan diberikan sanksi berupa teguran lisan.
Tak hanya memberikan tindakan, personel juga memberikan masker sebanyak 73 lembar kepada para pelanggar yang ditemukan tidak memakai masker.
"Saya ingatkan kepada masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan 5M yaitu memakai masker saat di luar rumah, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas," ujar perwira menengah Polri itu.
Orang nomor satu dijajaran Polresta Banjarmasin itu mengajak kepada seluruh masyarakat agar mendukung setiap usaha pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran dan penuluran COVID-19 di kota yang berjuluk kota "seribu sungai" itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan mengatakan kegiatan itu dilakukan untuk memonitor dan memberikan edukasi dengan menyambangi tempat-tempat rawan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.
Operasi yustisi tersebut dilaksanakan untuk menekan penyebaran virus COVID-19 yang berdasarkan data dari akun sosial media resmi Dinas Kesehatan Banjarmasin pada Sabtu 24 Juli 2021 terdapat 1.260 kasus aktif.
"Kita lakukan langkah pendekatan secara persuasif dan humanis agar masyarakat turut berperan dalam mencegah bahkan menekan penyebaran virus berbahaya ini, dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan," ungkapnya didampingi Dandim 1007/Banjarmasin Kolonel Inf Oki Andriansyah Adiwirya.
Kapolresta menambahkan dalam kegiatan operasi yustisi yang di gelar pada Sabtu (24/7) malam, Polresta Banjarmasin juga turut menyalurkan bantuan 60 paket sembako kepada masyarakat yang terdampak situasi pandemi saat ini. "Pembagian paket sembako ini merupakan bentuk kepedulian dan hadirnya negara di tengah situasi saat ini," kata Kapolresta Banjarmasin.
Kombes Pol Rachmat menjelaskan dalam kegiatan tersebut personel gabungan mendapati 123 pelanggar protokol kesehatan dan diberikan sanksi berupa teguran lisan.
Tak hanya memberikan tindakan, personel juga memberikan masker sebanyak 73 lembar kepada para pelanggar yang ditemukan tidak memakai masker.
"Saya ingatkan kepada masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan 5M yaitu memakai masker saat di luar rumah, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas," ujar perwira menengah Polri itu.
Orang nomor satu dijajaran Polresta Banjarmasin itu mengajak kepada seluruh masyarakat agar mendukung setiap usaha pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran dan penuluran COVID-19 di kota yang berjuluk kota "seribu sungai" itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021