Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut, Kalimantan Selatan Ramadani mengatakan, surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) hingga Juni 2021 di Kejaksaan Negeri Tanah Laut sebanyak 126 perkara.

"Dari jumlah itu, selesai dilakukan sebanyak 96 perkara dan sisa sampai Juni 2021 sebanyak 30 perkara,"ujar Kepala Kejari Tanah Laut Ramadani, pada  pers rilis didampingi para kepala seksi, selepas perayaan Hari Bakti Adhyaksa ke-61 Tahun 2021, Kamis (22/7).

Menurut dia, untuk tahapan penuntutan yang masuk sebanyak 116 perkara, selesai 96 perkara dan sisa hingga Juni 2021 sebanyak 22 perkara.

"Untuk upaya hukum banding, masuk tujuh perkara, selesai enam perkara dan sisa hingga Juni 2021 satu perkara. Sedangkan upaya hukum kasasi sebanyak dua perkara,"ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengemukakan, kinerja  di bidang pidana khusus, penangkapan satu orang tersangka, penyelidikan dua perkara, penyidikan satu perkara dan penuntutan lima perkara.

"Penuntutan lima perkara itu, masing-masing tiga terdakwa perkara RSUD H Boejasin dan dua terdakwa Desa Panggung Baru. Sedangkan eksekusi terhadap dua terpidana pada perkara Desa Ambawang,"terangnya.

Dari kinerja pidana khusus, papar dia, terdapat uang pengganti sebesar Rp 575.173.354, denda perkara Rp 100.000.000, biaya perkara Rp 15.000 dan E-Piutang Rp 575.173.354.

Selanjutnya, sambung Ramadani, untuk barang bukti sitaan perkara tindak pidana umum sebanyak 108 perkara, selesai 90 perkara dan proses sidang sebanyak 18 perkara.

"Barang bukti sitaan perkara tindak pidana khusus ada tiga. Pertama pada perkara dugaan penyimpangan penggunaan dana pengembangan RSUD H Boejasin 2014 hingga 2018. Kedua, perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Panggung Baru dan ketiga perkara dugaan tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan APBDes Desa Ambawang,"tegasnya.

Dijelaskan dia, untuk kegiatan lelang barang sitaan atau rampasan negara Juni 2021 dari perkara kehutanan 11 perkara dengan hasil disetor ke kas negara sebesar Rp 63.750.000 dan dari 12 perkara sebesar Rp 31.820.000.

Kemudian, terang dia, untuk kinerja seksi intelejen hingga Juli 2021 berupa, penyelidikan satu kegiatan, penerangan hukum satu kegiatan, jaksa masuk sekolah empat kegiatan, jaksa menyapa enam kegiatan dan pakem satu kegiatan.

"Khusus kinerja bidang perdata dan tata usaha negara tahun 2021 gugatan perkara perdata PT Perkebunan Nusantara XIII. Penggugat mendalilkan sebuah tanah dengan luas 995.000 meter kuadrat dengan sertifikat yang telah dibatalkan Kemendagri dan meminta ganti rugi sebesar Rp13 miliar, namun berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pelaihari 09 Februari 2021 menyatakan gugatan penggugat kurang pihak,"demikian tandas Ramadani.

Pewarta: Arianto

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021