Tanjung, (Antaranews Kalsel) - Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Persada Dinamika Lestari (PDL) mengajukan permohonan penggunaan jalan daerah di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, untuk keperluan angkutan Tandan Buah Segar (TBS) ke pabrik sawit di Desa Hayup Kecamatan Haruai.


Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Tabalong Nanang Mulkani di Tanjung, Rabu mengatakan, permohonan penggunaan jalan umum dalam kabupaten sepanjang 15 kilometer oleh PT PDL mencakup Desa Kembang Kuning dan Desa Nawin Kecamatan Haruai.

"Jalan kabupaten yang akan dilintasi angkutan kelapa sawit milik PT Persada Dinamika Lestari sekitar 15 kilometer menuju pabrik sawit PT Astra Agro Lestari I di Desa Hayup Kecamatan Haruai dan surat permohonan penggunaan jalan daerah sudah disampaikan ke pemerintah daerah," jelas Nanang.

Sebagai tindaklanjut permohonan penggunaan jalan umum dalam kabupaten, PT PDL yang memiliki perkebunan kelapa sawit di Desa Pawalutan Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) melakukan ekspos dihadapan sejumlah instasi terkait di lingkungan Pemkab Tabalong.

Perwakilan PT PDL, Dayat Hidayat dalam pemaparannya mengatakan dengan target produksi TBS sebesar 35.563 ton pada 2015, angkutan per harinya mencapai 200 ton dengan keperluan angkutan 33 unit per hari akan melintasi jalan kabupaten di Tabalong.

"Rencananya kapasitas angkutan mencapai 6 ton per unit dengan jumlah sarana 33 unit melintasi jalan kabupaten di Desa Kembang Kuning dan Desa Nawin karena itu kami melayangkan surat permohonan untuk mendapatkan dispensasi penggunaan jalan daerah tersebut," jelas Dayat.

Dayat menambahkan saat ini PT PDL memiliki 2.684,32 hektare kebun inti dan kebun plasma seluas 755,42 hektare yang saat ini masih proses sertifikasi.

Sedangkan jumlah areal tanam masing-masing kebun inti 2.221,72 hektare dan kebun plasma 755,42 hektare dengan jumlah tenaga kerja mencapai 806 orang.

Terkait surat permohonan penggunaan jalan kabupaten, Kadis Pekerjaan Umum Tabalong, Muhammad Noor Rifani mengingatkan agar pihak manajemen perusahaan kelapa sawit ini bisa konsisten dengan kapasitas angkutannya agar tidak melebihi 6 ton per unitnya untuk mencegah makin rusaknya jalan kabupaten.

"Sebenarnya saya tidak keberatan angkutan kelapa sawit menggunakan jalan kabupaten di Tabalong asal ada kesepakatan terkait pemeliharaan jalan dan kapasitas angkutan tidak melebihi 6 ton per unit dengan alasan jalan kita tidak bisa digunakan bagi angkutan di atas 6 ton," jelas Rifani.

Mengingat saat ini Dinas Pekerjaan Umum setempat terus mengupayakan perbaikan kualitas jalan kabupaten karena itu dikhawatirkan jika angkutan TBS kelapa sawit yang melebih 6 ton per unit melintas bisa mempercepat kerusakan jalan.

  Selain itu angkutan kelapa sawit milik PT PDL juga harus dilengkapi penutupan bak agar muatan tidak mengganggu pengguna jalan lainnya serta kecepatan kendaraan tidak melebih 40 kilometer per jam, ungkap perwakilan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Tabalong, Hudari.   

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015