Dewan Pengurus Daerah Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (DPD PPDI) Kalimantan Selatan dan Pengadilan Agama Martapura, Kabupaten Banjar menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU).

"Isi MoU tersebut dalam bidang sosialisasi," ujar Ketua DPD PPDi Kalimantan Selatan (Kalsel) Dr M Anshari MHI, usai penandatanganan nota kesepahaman tersebut di Martapura (40 kilometer dari Banjarmasin), Rabu (21/7).

Ia meyambut baik kerja sama serta memberikan apresiasi kepada Pengadilan Agama (PA) Martapura Kelas I B yang memenuhi pelayanan terhadap penyandang disabilitas ketika berhadapan dengan hukum dengan tersedia sejumlah layanan seperti  pedamping bahasa isyarat saat persidangan.

Selain itu, pelatihan bahasa isyarat bagi petugas pelayanan, media komunikasi dan informasi yang ramah bagi penyandang disabilitas, serta sarana-prasana yang ramah bagi penyandang disabilitas, layanan priotas bagi lansia dan disabilitas. 

"Semoga apa yang dilakukan PA Pengadilan Martapura juga dilakukan PA lainnya pada kabupaten/kota di Kalsel," demikian Anshari.

Penandatanganan MoU antara Ketua PA Martapura Drs H Pahrur Raji MHI  dan Ketua DPD PPDI Kalsel di Martapura atau Pengadilan Agama tersebut.


 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021