Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Narkoba Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menangkap seorang pria yang kedapatan memilki narkotika jenis sabu-sabu yang tersimpan di dalam rumahnya.

"Pelaku kami amankan setelah polisi menemukan sabu-sabu di dalam rumahnya saat dilakukan penggeledahan," ucap Kasat Narkoba Polres Tanah Bumbu AKP Suryanthi SH di Tanah Bumbu, Selasa.

Ia mengatakan, pelaku yang kedapatan memiliki sabu-sabu itu diketahui bernama Mansyur (29) warga Desa Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.

Saat dilakukan penangkapan di rumah pelaku polisi berhasil mengamankan tiga paket sabu-sabu yang diketahui milik pelaku Mansyur.

Untuk penangkapan terhadap Mansyur dilakukan pada Minggu (10/5) sore sekitar pukul 17.00 Wita dan saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melawan dan nampak pasrah saat dirinya digiring Polres Tanah Bumbu.

"Karena kami telah menemukan barang bukti sabu-sabu maka dengan terpaksa pelaku kami bawa ke kantor guna dilakukan penyidikan dan proses hukum," ucap Srikandi Polres setempat.

Hasil penyidikan sementara status Mansyur telah ditingkatkan menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan guna kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus.

Atas perbuatan tersangka penyidik yang menangani kasus tersebut menjerat tersangka dengan pasal 112 jo 114 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun dan denda hingga miliar rupiah.

"Polres Tanah Bumbu akan terus melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan narkotika di wilayah ini dan siapapun yang tertangkap karena kasus narkotika akan ditindak tegas," ujar wanita lulusan Sekolah Calon Perwira angkatan 35 itu.    

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015