Kementerian Agama RI melalui Kantor Kemenag Kabupaten Balangan mengizinkan pelaksanaan Shalat Idul Adha 1442 Hijriah di tempat ibadah dan lapangan di daerah yang berada di luar zona merah dan oranye yakni zona kuning.

"Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H dapat dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid dan mushala yang daerahnya di luar zona merah dan oranye, yakni dinyatakan zona kuning oleh pemerintah daerah dan Satgas COVID-19 setempat," terang Kepala Kantor Kemenag Balangan Muhammad Yamani di Paringin, Jumat.

Dikatakannya, menurut surat edaran Menteri Agama, pelaksanaan Shalat Idul Adha di luar zona merah dan oranye harus mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.

"Panitia pelaksanaan kegiatan ibadah diwajibkan membatasi jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas tempat, mengecek suhu tubuh jamaah, serta memastikan jamaah membawa perlengkapan shalat sendiri, menjaga jarak dan memakai masker selama kegiatan ibadah berlangsung," katanya.

Sedangkan warga lanjut usia atau orang yang dalam kondisi kurang sehat atau baru sembuh dari sakit atau baru pulang dari perjalanan, menurut surat edaran Menteri Agama tidak boleh melaksanakan Shalat Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid dan mushala.

Selain itu, ucapnya, khatib juga harus memakai masker dan pelindung wajah saat menyampaikan khutbah dan membatasi durasi khutbah paling lama 15 menit.

Setelah pelaksanaan ibadah shalat Idul Adha, jamaah diminta langsung kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik. Hal tersebut diterapkan dalam rangka melindungi masyarakat.

Sementara takbiran untuk menyambut Hari Raya Idul Adha, pada prinsipnya boleh dilaksanakan di semua masjid dan mushala dengan peserta terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas ruang.

"Namun kegiatan takbir keliling tidak boleh dilaksanakan karena bisa menimbulkan kerumunan yang meningkatkan risiko penularan COVID-19," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, surat edaran itu antara lain ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Urusan Agama, pemimpin organisasi Islam, pengurus masjid dan mushala, panitia peringatan hari besar Islam, serta warga Muslim.

Pewarta: Ragil Darmawan

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021