Polresta Banjarmasin di Kalimantan Selatan mendirikan empat posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala Mikro (PPKM Mikro) di zona oranye kasus COVID-19 yang ada di kota itu.

"Saat ini ada dua lingkungan Rukun Tetangga yang berstatus zona oranye yaitu RT 37 dan RT 39 di Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat," terang Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan, Rabu.

Dijelaskannya, keberadaan posko PPKM Mikro untuk pengerahan relawan dari warga setempat di bawah binaan Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk pengawasan terhadap mereka yang terkonfirmasi positif COVID-19.

"Jadi mobilitas masyarakat setempat juga ditekan. Diimbau agar warga tidak keluar rumah jika tak ada keperluan mendesak apalagi sampai kumpul-kumpul dilarang," tuturnya.

Rachmat mengaku masih bersyukur saat ini mayoritas kawasan berstatus zona hijau yaitu sebanyak 1.480 RT. Sedangkan sisanya zona kuning 87 RT.

Meski begitu, dia mengingatkan agar semua pihak tak boleh lengah. Apalagi saat ini tren lonjakan kasus tengah terjadi di Kalimantan Selatan.

Bahkan atas perintah Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto, disiapkan tenda darurat di halaman Mapolresta Banjarmasin untuk penampungan sementara pasien di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Hoegeng Imam Santoso Banjarmasin jika tempat tidur penuh.

"Jadi disiplin protokol kesehatan adalah harga mati. Kami terus menggelar operasi yustisi penegakan prokes agar masyarakat jangan sampai abai," tandasnya.  

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021