Balangan, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Resor Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, menangkap residivis pencurian kendaraan bermotor, saat membawa lari kendaraan curian milik warga Kecamatan Paringin, kabupaten setempat.


Kasubag Humas Polres Balangan Aipda B Pektrus di Paringin, Rabu mengatakan, tersangka merupakan residivis pencurian kendaraan sejak tahun 2012.

"Rahmansyah alias Rahman, lahir di Desa Auh 9 Juli 1993, alamat Desa Batu Hadangan Rt I Kecamatan Tebing Tinggi, Balangan, sebelumnya sudah dua kali ditahan karena kasus yang sama di LP Amuntai, HSU," jelasnya.

Tersangka Rahman pernah ditangkap pada tahun 2012 karena kasus pencurian kendaraan yamaha force one dan dibebaskan pada tahun 2013.

Setelah bebas, yang bersangkutan kembali menjalani hukuman pada tahun 2013, tersangka kembali ditahan untuk kasus pencurian kendaraan suzuki tornado di Desa Maradab, Kecamatan Awayan.

Tersangka sekarang sudah ditahan di Mapolres Balangan untuk terus dilakukan penahanan serta pengembangan kasus lainnya yang terjadi di wilayah hukum Polres Balangan.

Tersangka dikenakan pasal 363 yaitu tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman seberat-beratnya penjara selama sembilan tahun.

Pelaku tertangkap Senin (27/4) dinihari di Desa Inan, Kecamatan Awayan, kurang lebih 15 kilometer dari tempat kejadian, saat sedang melakukan aksi pencurian kendaraan matic honda vario milik Budi warga Desa Paringin Timur.

Dengan mencuri vario milik Budi saat terparkir di halaman rumah tanpa kunci pengaman dan kendaraan curian tersebut langsung dinaiki lalu didorong oleh teman tersangka yang menggunakan kendaraan lain dengan menggunakan kaki.

Karena didekati dua orang warga setempat, tersangka Rahman bersama rekannya langsung melarikan diri, namun dilakukan pengejaran oleh pihak Polres Balangan.

  Tersangka yang melarikan diri bersama rekannya pada malam tersebut mengalami kemogokan kendaraan di Desa Inan, sehingga pihak Polres Balangan yang melakukan pengejaran langsung menangkap tersangka dan melakukan penahanan.   

Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015