Tanjung, (Antaranews Kalsel) - Lima puskesmas di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, mulai menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menyusul penyerahan dokumen sebagai persyaratan administratif.
Selain itu, penerapan PPK BLUD itu juga karena adanya penilaian dari Tim Badan Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan (BPKB) Kalsel, kata Kepala Perwakilan BPKP Kalsel, Edy Karim di Tanjung, Selasa.
Ia mengatakan penetapan status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) bagi puskesmas tidak bersifat otomatis melalui peraturan bupati melainkan harus memenuhi syarat substantif, administrasi dan teknis.
"Dengan BLUD, puskesmas harus bisa meningkatkan kinerja pelayanan melalui ketersediaan sumber dana dan kemudahan dalam pengelolaan keuangannya," jelas Edy dalam acara sosilisasi dan pembekalan tim penilai PPK BLUD di Gedung Informasi Tanjung.
Persyaratan substantif yang harus dipenuhi ungkap Edy mencakup bidang layanan umum sedangkan secara teknis sudah sesuai dengan fungsi dan tugas pokok puskesmas.
Lima puskesmas yang mulai menerapkan PPK BLUD, yakni Puskesmas Hikun, Murung Pudak, Haruai, Kelua dan Muara Uya dengan menyerahkan dokumen administrasi BLUD puskesmas setelah dilakukan pemdampingan oleh BPKP Perwakilan Kalsel.
Penyerahan dokumen administrasi BLUD dilaksanakan pelaksana tugas (Plt) Kadis Kesehatan, Syaiful Ikhwan kepada Sekretaris Daerah Tabalong, Abdul Muthalib Sangaji disaksikan Kepala Perwakilan BPKP Kalsel, Edy Karim dan Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani.
Dokumen persyaratan administratif BLUD mencakup surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja, rencana strategis bisnis, standar pelayanan minimal, pola tata kelola hingga surat pernyataan kesanggupan diaudit.
Dalam sambutannya Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani mengatakan Badan Layanan Umum Daerah bagi puskesmas maupun RSUD H Badaruddin Tanjung merupakan paradigma baru dalam pelayanan kesehatan karena itu harus dilakukan secara paripurna termasuk pengelolaan keuangannya.
 "Kita harus berbenah dan menata diri dalam melaksanakan tugas pokok khusus terkait pelayanan kesehatan karena sampai saat ini masih ada keluhan masyarakat menyangkut pelayanan di rumah sakit maupun puskesmas,"  Â
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015