Anggota Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Hendra meminta pemerintah mengutamakan guru honerer senior atau sudah mengabdi lama masuk dalam pemerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2021 ini.

Politisi PKS itu pada saat gelar reses di Banjarmasin Utara untuk warga di Kelurahan Surgi Mufti, Kamis, mengatakan, pihaknya banyak menerima aspirasi guru honorer yang berharap besar bisa masuk sebagai guru P3K.

"Apalagi yang sudah senior-senior lah bisa dikatakan, ada yang lebih 10 tahun mengabdi, mereka berharap sangat bisa mendapatkam kesempatan menjadi guru P3K ini," ujarnya.

Karena beberapa alasan tentunya, ujar Hendra, sebagian guru honorer senior itu sudah tidak memiliki kesempatan lagi untuk ikut seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) karena terbentur usia di atas 35 tahun.

Selain masalah usia, kata Hendra, sebagian guru honorer senior ini kemampuan teknologinya juga kurang, bisa dikatakan juga gagap teknologi (gaptek).

"Tentunya kalau bersaing dengan yang muda, mereka bisa tertinggal. Apalagi saat ini sistem seleksinya secara online," katanya.

Dia sebagai anggota legislatif menyatakan bersyukur daerahnya mendapat kuota untuk penerimaan P3K ini cukup banyak, yakni, lebih 1.000 lowongan.

Namun tentunya ini belum mengakomodir semua guru honorer di kota ini yang lebih 2.000 orang, itupun yang terdata resmi di pemerintah kota. Lebih banyak lagi kiranya guru honorer yang baru mengabdi.

"Yang disayangkan itu kuota untuk guru agama minim sekali," ujarnya.

Kepala Dinas Pendidikkan Kota Banjarmasin Totok Agus Daryanto mengatakan, sebanyak 1.368 lowongan P3K tahun 2021 ini.

Dengan rincian, katanya, P3K untuk guru tingkat SD sebanyak 1.047 lowongan, tingkat SMP sebanyak 292 lowongan dan guru agama sebanyak 29 lowongan (P3K umum).

Sesuai jadwal yang sudah pihaknya terima dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), untuk seleksi kompetensi P3K ini pada Agustus sampai Desember 2021.

"Jadwal detailnya aksn disampaikan lebih lanjut oleh Kementerian Pendidikkan, Kebudayaan dan Riset Teknologi (Kemendikbud-Ristek)," ujarnya.

Tapi pengumuman kelulusan, lanjut dia, sudah ada terjadwal pada 18--19 Desember 2021. 

"Setelah ada masa sanggah dan sebagainya, usulan penetapan Nomor Induk P3K itu pada 19 Januari hingga 18 Februari 2022," katanya.

P3K merupakan ASN non PNS, sehingga bisa mendapatkan jabatan administratif dan jabatan fungsional di instansi pemerintahan. 

Jika dilihat dari besaran gaji dan tunjangan, P3K sama dengan PNS. Hanya saja, tidak akan mendapatkan dana pensiun.
Anggota DPRD Kota Banjarmasin Hendra.(Antaranews Kalsel/Sukarli)

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021