Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kepala Dinas Pengelolaan Pasar Kota Banjarmasin Hermansyah mengungkapkan, saat ini retribusi sewa toko/kios para pedangang di sejumlah pasar menunggak hingga Rp16 miliar.

"Terhitung sejak tahun 2000 sampai 2015 secara akumulatif jumlah tunggakan utang retribusi para pedagang mencapai Rp 16 miliar," ujarnya, Jumat.

Didampingi Kabid Penerimaan Dinas Pengelolaan Pasar Kota Banjarmasin Rini Subantari, Hermansyah menerangkan, bahwa tenunggakan bayar retribusi yang dilakukan pihak pedagang ini sudah dilakukan teguran, sampai dilakukan tindakan tegas, dengan menyegel toko/kios mereka.

"Langkah tegas yang kami lakukan seperti menyegel 60 toko/kios di Pasar Kuripan," ungkapnya.

Hal ini terpaksa dilakukan, ujar dia, karena pedagang tidak mematuhi peringatan sebanyak tiga kali agar memenuhi kewajibannya membayar retribusi sewa toko/kios yang mereka tempati kepada Pemkot.

"Bahkan sampai kita beri keringanan agar mereka melunasi dengan cara menyicil, tapi tidak dipatuhi juga," bebernya.

Pihaknya pun, kata dia, terpaksa menggandeng pihak Kejaksaaan untuk melakukan penagihan kepada para pedagang tersebut.

Sebab kalau tidak demikian, ujar dia, akan menjadi masalah yang terulang tahun demi tahun lagi, yang imbasnya target pendapatan asli daerah (PAD) yang dibebankan kepada Dinas Pengelolaan Pasar (Dispas) sulit tercapai.

Rini Subantari mengakui berbagai masalah terjadi dalam pelaksanaan pemungutan retribusi sewa toko/kios yang dilakukan pihaknya. Sebab berbagai alasan diungkapkan para pedagang untuk menunda kewajiban melunasi pembayaran sewa tersebut.

Diantara alasan mereka, beber dia, pedagang yang enggan memenuhi kewajibannya karena telah merasa toko/kios ditempati dianggap sepenuhnya hak milik mereka.

Adapula pedagang yang beralasan tidak mau membayar karena toko/kios yang mereka tempati baru mereka sewa, yang seharusnya berkewajiban pihak yang menyewakan.

Kendala lainnya diantaranya kios/toko dialihkan atau dijual kepada orang lain. Penempat toko/kios sebelumnya itu menunggak retribusi, dan tidak tahu lagi di mana keberadaannya. Ini disebabkan pengalihan penyewa kios/toko tanpa adanya pemberitahuan kepada Pemkot Banjarmasin, demikian kata Rini Subantari.

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015