Banjarmasin, (Antaranrews Kalsel) - Mulai bermunculannya modus kejahatan baru melalui sistem pembayaran menuntut kewaspadaan institusi keuangan.

Modus kejahatan baru yang bermunculan antara lain kegiatan pencucian uang hasil maupun  korupsi pendanaan terorisme melalui sistem pembayaran.

Pencucian uang tidak lagi melalui sistem perbankan tetapi melalui lembaga keuangan nonbank seperti asuransi, penyelenggara transfer uang hingga kegiatan usaha penukaran valuta asing.

"Belum ada kejahatan yang menggunakan sarana sistem pembayaran seperti ini, tapi kita sudah mengantisipasi dan kordinasi dengan Bank Indonesia, disamping sudah mendapat banyak arahan dari Bareskrim Polri dalam penanganan kejahatan seperti ini," kata Kapolda Kalsel Brigjen Pol Machfud Arifin.

Bank Indonesia dan Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan melakukan penandatanganan kerjasama tata cara pelaksanaan Kerjasama dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan Bank Indonesia Provinsi Kalsel dengan Polda di ruang Rupatama Polda Kalsel, Kamis (23/4).

"MoU ini untuk lebih mempertajam kerjasama yang sudah terjalin selama ini," kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kalisel Harymurthy Gunawan.

Kerjasama dimaksudkan sebagai sinergi antara otoritas yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab di sistem pembayaran (Bank Indonesia) dengan penanggulangan tindak kriminal oleh Polda Kalsel.

Poin-poin kerjasama meliputi penanganan dugaan tindak pidana sistem pembayaran dan kegiatan usaha penukaran valuta asing, pelanggaran kewajiban penggunaan dan tindak pidana terhadap uang rupiah, pengamanan dan pengawalan barang berharga di Bank Indonesia., pembinaan dan pengawasan terhadap Badan Usaha Jasa Pengamanan dalam kegiatan kawal angkut uang dan pengolahan uang rupiah serta siaran pers penanganan dugaan tindak pidana di sistem pembayaran.

"Bank Indonesia sebagai bagian dari objek vital nasional yang harus dilindungi kepolisian seperti pengamanan dan peningkatan kemampuan pengaman internal Bank Indonesia," tambah Machfud Arifin.

Selama tahun 2014 secara nasional terdapat 940 kasus pengaduan masyarakat terkait sistem pembayaran seperti kartu kredit hingga uang palsu. Isu berlakunya MEA di akhir 2015 mendorong pelaku kejahatan memproduksi valuta asing.

"Bank Indonesia tidak bisa menangani secara sepihak, perlu sinergi dengan OJK, Kejaksaan terutama Kepolisian," kata Harymurthy Gunawan.


Pewarta: Herry Murdy Hermawan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015