Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reserse Kriminal Polsek Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel menangkap dua orang pelaku salah satu pelaku seorang Ketua RT yang diduga melakukan pemalsuan surat tanah dan tanda tangan Kepala Desa di kabupaten tersebut.


"Kami telah menangkap dua orang pelaku pemalsuan surat tanah dan tanda tangan Kepala Desa Barokah dan kini kedua sedang dalam pemeriksaan," tutur Kapolsek Simpang Empat AKP Victor Berlianto SIK di Tanah Bumbu, Rabu.

Ia mengatakan, pelaku sebenarnya ada empat orang yang baru berhasil ditangkap dua orang bernama M Nasir (35) dan Fitriani (25) warga di Jalan Veteran RT 16 Desa Barokah Kabupaten Tanah Bumbu.

Untuk diketahui M Nasir merupakan seorang Ketua RT di Desa Barokah atas bujukan teman-temannya dia mau melakukan penyalahgunaan jabatannya dan memalsukan surat tanah serta tanda tangan Kepala Desa.

Saat ini kedua pelaku sudah dilakukan penahanan dan dalam pemeriksaan penyidik guna mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang telah ia lakukan.

Sedangkan Fitriani perannya sebagai untuk mencetak serta menandatangani surat tanah palsu itu atas nama Kepala Desa Barokah. Karena dia merupakan mantan bendahara desa yang sudah diberhentikan.

Untuk M Nasir ditangkap di rumahnya pada Sabtu (17/4) sekitar pukul 17.00 WITA. Dia pun langsung dibawa ke Mapolsek Simpang Empat tanpa perlawanan dan pasrah atas kesalahan yang ia lakukan.

Victor terus mengatakan modus mereka dengan menjual dua tanah kavlingan ukuran 10 x 20 m yang tidak diketahui siapa pemiliknya dengan harga 1 Kavling Rp20 juta beserta surat tanah palsu.

Uang hasil penjualan tanah dengan surat tanah palsu senilai Rp38 juta yang didiskon sebesar Rp2 juta itu dihabiskan para pelaku dengan bersenang-senang ke lokalisasi dan tempat karaoke.

"Kami sedang memburu dua pelaku lainnya berinisial AU dan AY yang ikut dalam sindikat pemalsuan surat tanah itu dan kini sedang dalam penyelidikan," tutur pria lulusan Akpol angkatan 2010 itu.

Hasil penyidikan sementara terhadap pelaku M Nasir dan Fitriani itu keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 378 atau 263 (1) jo 55 - 56 KUHP tentang penipuan atau pemalsuan surat dengan ancaman pidana 4 tahun dan pemalsuan 6 tahun penjara.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap orang yang menjual tanah. Silakan cek terlebih dahulu sebelum membeli tanah dikator desa atau kecamatan setempat,"ujarnya. ***2***

(T.G007/C/Y008/Y008) 22-04-2015 19:30:55

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015