Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) pembatasan mobilitas dan cuti bagi Aparatur Sipil Negara.

Peraturan tersebut mengatur tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan cuti bagi pegawai untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang belum kunjung usai. 

Plt Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Akhmad Yuseri di Amuntai, Jum'at mengatakan, terbit peraturan baru yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo  pada  25 Juni 2021.

"Peraturan pembatasan bepergian keluar daerah dan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur Nasional 2021,"ujar Yuseri.

Yuseri melansir siaran pers dari KemenPAN RB nomor  290/HUMAS-MENPANRB/2021 tanggal 25 Juni 2021, terdapat dua poin utama dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB nomor 13/2021 tanggal 25 Juni 2021.

Pertama, pembatasan kegiatan ke luar daerah selama Hari Libur Nasional maupun sebelum dan sesudah Hari Libur Nasional.

“ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama Hari Libur Nasional 2021 dan pada hari-hari kerja dan Hari Minggu yang sama dengan Hari Libur Nasional, baik sebelum dan/atau sesudah Hari Libur Nasional,” kata Yuseri membacakan bunyi surat tersebut.

Namun demikian, kata Yuseri, larangan kegiatan bepergian dapat dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor.

Kemudian ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dan memperoleh surat tugas dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

"Pengecualian juga berlaku bagi ASN yang dalam keadaan darurat perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan telah mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya," katanya. 

Kedua, lanjutnya, pembatasan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah Hari Libur Nasional pada minggu yang sama, sehingga PPK diminta tetap selektif dalam memberikan izin cuti bagi para pegawai ASN pada periode waktu tersebut.

Pengecualian pembatasan cuti berlaku bagi ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengajukan cuti melahirkan, sakit, atau alasan penting. 

Poin berikutnya adalah upaya pencegahan COVID-19 yang dipelopori oleh ASN dan disiplin pegawai. ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menjadi contoh dalam menerapkan 5M dan 3T. 

Penerapan 5M mencakup menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas. Sementara langkah pencegahan lainnya adalah testing, tracing, dan treatment (3T).

"Dalam menerapkan hal tersebut, pegawai ASN agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya,” kata Yuseri masih membacakan bunyi peraturan.

PPK pada kementerian/lembaga/daerah diminta mempedomani SE tersebut dan melakukan langkah-langkah penegakan disiplin terhadap ASN melalui pemantauan dari PPK serta portal pelaporan. PPK berhak menjatuhkan hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan dalam SE sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 53/2010 dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018. 

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021